Bukan Tindakan Makar, 27 Aktivis KNPB Dibebaskan
A
A
A
SORONG - Penyidik Reskrim Polresta Sorong akhirnya membebaskan 27 aktivis KNPB Sorong yang sempat ditahan selama sehari, di Mapolres Sorong Kota, pada Senin 2 Mei 2016.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama mengatakan, ke-27 aktivis KNPB Sorong tersebut dipulangkan karena tidak ada pasal kriminal atau Pasal UU KUHP yang dapat menjerat mereka.
"Alasannya tidak ada pasal makar yang dapat kami sangkakan dan menjerat mereka, tapi mereka kami data. Mereka dipulangkan sendiri-sendiri," ujar Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama, di ruang kerjanya, Selasa (3/5/2016).
Namun begitu, pihaknya menyita bendera KNPB, pamflet bintang kejora, buku saku, serta puluhan atribut yang digunakan para aktivis KNPB untuk berunjuk rasa.
"Beberapa barang yang tidak berkaitan kami kembalikan, namun tetap dalam pengawasan kami," tuturnya.
Kepada para aktivis yang dibebaskan, pihaknya mengimbau agar tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang dan melawan NKRI, seperti mengampanyekan Papua merdeka.
Sebelumnya diberitakan, 27 aktivis KNPB Kota Sorong ditangkap karena melakukan unjuk rasa menuntut Papua merdeka. Aksi ini sempat dibubarkan, karena dinilai tidak memiliki izin kepolisian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama mengatakan, ke-27 aktivis KNPB Sorong tersebut dipulangkan karena tidak ada pasal kriminal atau Pasal UU KUHP yang dapat menjerat mereka.
"Alasannya tidak ada pasal makar yang dapat kami sangkakan dan menjerat mereka, tapi mereka kami data. Mereka dipulangkan sendiri-sendiri," ujar Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama, di ruang kerjanya, Selasa (3/5/2016).
Namun begitu, pihaknya menyita bendera KNPB, pamflet bintang kejora, buku saku, serta puluhan atribut yang digunakan para aktivis KNPB untuk berunjuk rasa.
"Beberapa barang yang tidak berkaitan kami kembalikan, namun tetap dalam pengawasan kami," tuturnya.
Kepada para aktivis yang dibebaskan, pihaknya mengimbau agar tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang dan melawan NKRI, seperti mengampanyekan Papua merdeka.
Sebelumnya diberitakan, 27 aktivis KNPB Kota Sorong ditangkap karena melakukan unjuk rasa menuntut Papua merdeka. Aksi ini sempat dibubarkan, karena dinilai tidak memiliki izin kepolisian.
(san)