Segera Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Bengkulu, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tindak kekerasan seksual yang menimpa Yuyun di Bengkulu disebabkan mudahnya masyarakat mendapatkan minumal beralkohol.
"Peredaran minuman beralkohol harus segera diberantas," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Di kesempatan yang sama, Asrorun Niam meminta agar pemerintah segera mengesahkan hukuman kebiri bagi para pelaku tindak kekerasan seksual sebagai upaya menekan kejahatan tersebut.
Walaupun sebagian pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun masih di bawah umur, Asrorun tetap meminta para pelaku untuk dihukum berat agar dapat memberikan efek jera.
"Tindak kekerasan apalagi tindak kejahatan seksual tindak dibenarkan oleh hukum, siapa pun itu termasuk anak-anak. Akan tetapi jika ada anak terjerat hukum maka ada langkah-langkah hukum penanganannya," ujar Asrorun.
Seperti diketahui, sebanyak 14 orang telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Yuyun di Bengkulu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan. (Baca juga: Dua Pemerkosa Yuyun Diburu Polisi).
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tindak kekerasan seksual yang menimpa Yuyun di Bengkulu disebabkan mudahnya masyarakat mendapatkan minumal beralkohol.
"Peredaran minuman beralkohol harus segera diberantas," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Di kesempatan yang sama, Asrorun Niam meminta agar pemerintah segera mengesahkan hukuman kebiri bagi para pelaku tindak kekerasan seksual sebagai upaya menekan kejahatan tersebut.
Walaupun sebagian pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun masih di bawah umur, Asrorun tetap meminta para pelaku untuk dihukum berat agar dapat memberikan efek jera.
"Tindak kekerasan apalagi tindak kejahatan seksual tindak dibenarkan oleh hukum, siapa pun itu termasuk anak-anak. Akan tetapi jika ada anak terjerat hukum maka ada langkah-langkah hukum penanganannya," ujar Asrorun.
Seperti diketahui, sebanyak 14 orang telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Yuyun di Bengkulu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan. (Baca juga: Dua Pemerkosa Yuyun Diburu Polisi).
(zik)