Edarkan Ganja, Nenek 62 Tahun Dicokok Polisi
A
A
A
MEDAN - Seorang nenek berusia 62 tahun dibekuk petugas Polresta Medan karena mengedarkan ganja. Wanita renta ini diringkus bersama tujuh pelaku lain yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, delapan pelaku ini diringkus tim gabungan Polresta Medan dan Polsek Medan Timur dari dua tempat berbeda. Mereka dibekuk di Jalan Masjid Taufik dan Kampung Aur Medan, pada Kamis 28 April 2016 malam lalu.
"Enam orang pelaku berjenis kelamin pria. Dua orang wanita, satu di antaranya telah berusia 62 tahun. Meski sudah tua, pelaku ini merupakan pengedar ganja yang telah menjadi target operasi kepolisian karena sudah empat tahun menjadi pengedar," jelas Mardiaz di Mapolresta Medan, Jumat 29 April 2016 kemarin.
Dari tangan para pelaku, lanjut Mardiaz, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 5 gram sabu, lima amplop daun ganja kering, timbangan elektrik dan beberap bong alat hisap sabu.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, delapan pelaku ini diringkus tim gabungan Polresta Medan dan Polsek Medan Timur dari dua tempat berbeda. Mereka dibekuk di Jalan Masjid Taufik dan Kampung Aur Medan, pada Kamis 28 April 2016 malam lalu.
"Enam orang pelaku berjenis kelamin pria. Dua orang wanita, satu di antaranya telah berusia 62 tahun. Meski sudah tua, pelaku ini merupakan pengedar ganja yang telah menjadi target operasi kepolisian karena sudah empat tahun menjadi pengedar," jelas Mardiaz di Mapolresta Medan, Jumat 29 April 2016 kemarin.
Dari tangan para pelaku, lanjut Mardiaz, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 5 gram sabu, lima amplop daun ganja kering, timbangan elektrik dan beberap bong alat hisap sabu.
(whb)