Kalah di PTUN, DKI Akan Kasasi ke MA
Kamis, 28 April 2016 - 09:07 WIB
Kalah di PTUN, DKI Akan Kasasi ke MA
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengakui jika Pemprov DKI kalah dalam gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak terima dengan kekalahan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yayan, pihaknya tidak akan sampai menerima putusan tersebut. Pasalnya proses persidangan di PTUN dilakukan dalam waktu singkat.
"Pasti ada upaya hukumnya. Enggak mungkin sampai disitu saja. Itu kan proses persidangannya acara singkat. Karena terkait pengadaan tanah kan ada acaranya (persidangan) sendiri," ujar Yayan saat dihubungi, Rabu 27 April 2016.
Yayan menjelaskan untuk itu dalam waktu tujuh hari ini, pihaknya harus mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi nih, bukan banding. Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA. Cuma karena kemarin kita baru proses pemberitahuan, kita belum dapat salinan putusan resminya, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya," tukasnya.
Menurut Yayan, pihaknya tidak akan sampai menerima putusan tersebut. Pasalnya proses persidangan di PTUN dilakukan dalam waktu singkat.
"Pasti ada upaya hukumnya. Enggak mungkin sampai disitu saja. Itu kan proses persidangannya acara singkat. Karena terkait pengadaan tanah kan ada acaranya (persidangan) sendiri," ujar Yayan saat dihubungi, Rabu 27 April 2016.
Yayan menjelaskan untuk itu dalam waktu tujuh hari ini, pihaknya harus mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi nih, bukan banding. Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA. Cuma karena kemarin kita baru proses pemberitahuan, kita belum dapat salinan putusan resminya, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya," tukasnya.
(ysw)