Roby Geisha Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Gitaris Band Geisha, Roby Satria terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasalnya Jaksa menjerat Roby dengan pasal berlapis yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan Roby ditangkap polisi, pada Oktober 2015 lalu, sekitar pukul 01.30 Wita, di Loby Hotel Aston, Denpasar.
Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman onilne berupa ganja seberat 1,5 gram.
Dimana ganja yang diserahkan ke Roby oleh tukang ojek di Loby Hotel Aston merupakan kiriman dari teman-temannya. Saat itulah Roby langsung dicokok oleh pihak kepolisian dari Polsek Kuta Utara.
Usai mendengarkan dakwaan, Roby yang didampingi kuasa hukumnya Butjek Bernard mengatakan sudah mengerti dengan isi dakwaana itu. Pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.
Namun karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, baik saksi polisi maupun empat rekan terdakwa, maka sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan Roby ditangkap polisi, pada Oktober 2015 lalu, sekitar pukul 01.30 Wita, di Loby Hotel Aston, Denpasar.
Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman onilne berupa ganja seberat 1,5 gram.
Dimana ganja yang diserahkan ke Roby oleh tukang ojek di Loby Hotel Aston merupakan kiriman dari teman-temannya. Saat itulah Roby langsung dicokok oleh pihak kepolisian dari Polsek Kuta Utara.
Usai mendengarkan dakwaan, Roby yang didampingi kuasa hukumnya Butjek Bernard mengatakan sudah mengerti dengan isi dakwaana itu. Pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.
Namun karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, baik saksi polisi maupun empat rekan terdakwa, maka sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
(nag)