Wartawan di Papua Diusir Pejabat Diknas
A
A
A
DOGIYAI - Aksi kekerasan terhadap jurnalis di Papua kembali terjadi. Kali ini kekerasan menimpa Philemon Keiya wartawan salah satu tabloid di Papua, saat yang bersangkutan sedang melakukan tugas liputan demonstrasi damai sejumlah guru, SD Negeri se Kabupaten Dogiyai.
Mereka menuntut pembayaran gaji mereka yang selama ini selalu mengalami keterlambtan pembayaran oleh pihak Diknas Dogiyai, di kantor Diknas Dogiyai, Mauwa, Senin
(25/04/2016).
Aksi kekerasan berupa pengusiran terhadap jurnalis Philemon Keiya ini diduga dilakukan oleh mantan Kadiknas Kabupaten Dogiyai, Andreas Yobee.
Dari informasi yang diterima Philemon Keiya yang sedang liputan bersama rekannya Agustinus Dogomo wartawan media online. Usai aksi demo selesai, kedua jurnalis ini meminta waktu kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Andreas Yobee yang mengklaim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dogiyai untuk diwawancarai terkait demo tersebut.
Dia menjelaskan, ketika dirinya meminta untuk diwawancarai, Andreas Yobee dengan suara yang kasar mengatakan bahwa dirinya telah mempunyai wartawan lain.
"Kalau saya sudah pakai satu wartawan, ya wartawan itu saja. Tapi, Andreas Yobee tidak menyebutkan wartawan yang dimaksud.
“Saya sudah jelaskan kepada Pa Yobee. Saya wartawan dan sudah tunjukan kartu pers dengan baik. Tapi dia usir dengan kata 'saya tidak perlu wartawan lain. Saya sudah diwawancara. Kamu pulang saja’. Dan dia usir saya,” jelas dia.
Menurut Philemon Keiya, hal yang sama pernah dilakukan oleh orang yang sama pada 2015 yang lalu. Saat itu, ratusan guru-guru se-Kabupaten Dogiyai yang lakukan aksi besar-besaran di Aula Pemda Dogiyai. Usai kegiatan, ketika wartawan mau meminta wawancara, malah diusir.
“Jadi, untuk ke depan, kami akan melaporkan kasus ini ke organisasi wartawan dan Dewan pers, ” tegas dia.
Agustinus Dogomo yang saat itu ada bersama dengan dirinya mengaku, sangat menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan Andreas Yobee. Cs.
“Sebagai pejabat publik harusnya menyadari pentingnya media. Justru kita mau bantu dalam hal pemberitaan untuk Dogiyai,” ujar Agustinus Dogiyai.
Ia meminta kepada semua pejabat yang ada di Dogiyai agar paham keberadaan para jurnalis yang ada di Dogiyai.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Eveerth Joumilena mengatakan, Andreas Yobee telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi, kalau pak Andreas Yobee melarang atau memperhambat jurnalis melakukan peliputan, ini saya kira sudah langgar pasal-pasal dalam UU Pers yang bisa menjadi tuntutan balik kepada pak Andreas Yobee,” tegasnya.
Mereka menuntut pembayaran gaji mereka yang selama ini selalu mengalami keterlambtan pembayaran oleh pihak Diknas Dogiyai, di kantor Diknas Dogiyai, Mauwa, Senin
(25/04/2016).
Aksi kekerasan berupa pengusiran terhadap jurnalis Philemon Keiya ini diduga dilakukan oleh mantan Kadiknas Kabupaten Dogiyai, Andreas Yobee.
Dari informasi yang diterima Philemon Keiya yang sedang liputan bersama rekannya Agustinus Dogomo wartawan media online. Usai aksi demo selesai, kedua jurnalis ini meminta waktu kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Andreas Yobee yang mengklaim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dogiyai untuk diwawancarai terkait demo tersebut.
Dia menjelaskan, ketika dirinya meminta untuk diwawancarai, Andreas Yobee dengan suara yang kasar mengatakan bahwa dirinya telah mempunyai wartawan lain.
"Kalau saya sudah pakai satu wartawan, ya wartawan itu saja. Tapi, Andreas Yobee tidak menyebutkan wartawan yang dimaksud.
“Saya sudah jelaskan kepada Pa Yobee. Saya wartawan dan sudah tunjukan kartu pers dengan baik. Tapi dia usir dengan kata 'saya tidak perlu wartawan lain. Saya sudah diwawancara. Kamu pulang saja’. Dan dia usir saya,” jelas dia.
Menurut Philemon Keiya, hal yang sama pernah dilakukan oleh orang yang sama pada 2015 yang lalu. Saat itu, ratusan guru-guru se-Kabupaten Dogiyai yang lakukan aksi besar-besaran di Aula Pemda Dogiyai. Usai kegiatan, ketika wartawan mau meminta wawancara, malah diusir.
“Jadi, untuk ke depan, kami akan melaporkan kasus ini ke organisasi wartawan dan Dewan pers, ” tegas dia.
Agustinus Dogomo yang saat itu ada bersama dengan dirinya mengaku, sangat menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan Andreas Yobee. Cs.
“Sebagai pejabat publik harusnya menyadari pentingnya media. Justru kita mau bantu dalam hal pemberitaan untuk Dogiyai,” ujar Agustinus Dogiyai.
Ia meminta kepada semua pejabat yang ada di Dogiyai agar paham keberadaan para jurnalis yang ada di Dogiyai.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Eveerth Joumilena mengatakan, Andreas Yobee telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi, kalau pak Andreas Yobee melarang atau memperhambat jurnalis melakukan peliputan, ini saya kira sudah langgar pasal-pasal dalam UU Pers yang bisa menjadi tuntutan balik kepada pak Andreas Yobee,” tegasnya.
(sms)