Oknum Anggota DPRD Kota Sorong Jadi Tahanan Kota
A
A
A
SORONG - Oknum anggota DPRD Kota Sorong berinisial JL, tersangka kasus pengeroyokan seorang warga di Kota Sorong pada November 2015, akhirnya resmi menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edy Susanto mengatakan, atas permintaan pihak penasehat hukum dan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka JL tetap dilakukan penahahan, namun tahanan kota.
“Ehh ini dari petunjuk Pak Kajari, tetap dilakukan penahanan. Tetapi dengan jenis penahanan kota, mengingat status yang bersangkutan sebagai anggota dewan," kata Kasi Pidum Edi Susanto, Jumat (22/4/2016).
Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka Aleks Sisasole mengatakan, sejak awal kasusnya hingga tahap dua, kliennya selalu kooperatif, dan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.
“Dari awal proses hukum, klien kami selalu kooperatif hingga tahap dua ini, dan kondisi klien kami juga sakit dan perlu pengobatan. Makanya kami ajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.
Tersangka JL yang juga merupakan seorang anggota DPRD Kota Sorong, sebelumnya dilaporkan ke pihak Polresta Sorong dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Erwin, pada November 2015.
Dalam kasus ini, JL kemudian diproses hukum dan dijadikan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edy Susanto mengatakan, atas permintaan pihak penasehat hukum dan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka JL tetap dilakukan penahahan, namun tahanan kota.
“Ehh ini dari petunjuk Pak Kajari, tetap dilakukan penahanan. Tetapi dengan jenis penahanan kota, mengingat status yang bersangkutan sebagai anggota dewan," kata Kasi Pidum Edi Susanto, Jumat (22/4/2016).
Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka Aleks Sisasole mengatakan, sejak awal kasusnya hingga tahap dua, kliennya selalu kooperatif, dan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.
“Dari awal proses hukum, klien kami selalu kooperatif hingga tahap dua ini, dan kondisi klien kami juga sakit dan perlu pengobatan. Makanya kami ajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.
Tersangka JL yang juga merupakan seorang anggota DPRD Kota Sorong, sebelumnya dilaporkan ke pihak Polresta Sorong dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Erwin, pada November 2015.
Dalam kasus ini, JL kemudian diproses hukum dan dijadikan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(san)