Polisi Konstruksi Pasal untuk Jerat Pemutilasi Nur Atikah

Jum'at, 22 April 2016 - 12:06 WIB
Polisi Konstruksi Pasal...
Polisi Konstruksi Pasal untuk Jerat Pemutilasi Nur Atikah
A A A
JAKARTA - Polisi masih memeriksa Kusmayadi alias Agus pemutilasi Nur Atikah di Cikupa, Tangerang. Disini, polisi akan mencari pasal yang pas untuk menjerat Agus.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengakui saat ini penyidik masih mengkonstruksikan pasal untuk menjerat Agus. (Baca: Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Dibekuk di Surabaya)

"Nanti kita lihat dulu konstruksi pasalnya, apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak. Yang bersangkutan juga masih diperiksa," tukasnya kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).

Krishna menegaskan, saat ini agus mengakui kalau dia membunuh kekasihnya seorang diri. Sementara, untuk membuang potongan tubuh korban baru meminta bantuan temannya Erick.

"Status temannya juga akan diputuskan secepatnya, apakah dia akan dinaikan statusnya menjadi tersangka atau tidak," tegasnya.

Seandainya memang dijadikan tersangka, maka Erick bisa dituntut dengan pasal turut serta. Sampai saat ini, Agus masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
(ysw)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Tewas Mengerikan, Tubuh...
Tewas Mengerikan, Tubuh Bos Ojol Ditemukan Terpotong-potong
Ecky dan Angela Korban...
Ecky dan Angela Korban Mutilasi Kenal Sejak 2018 lewat Forum Berkebun
Tak Ajarkan Consensual...
Tak Ajarkan Consensual Seks Barat, Pakta Integritas UI Dapat Dukungan
Sadis, Begini Jalannya...
Sadis, Begini Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi Bos Galon di Semarang
Polisi Ungkap Identitas...
Polisi Ungkap Identitas Tersangka Keenam Pelaku Mutilasi Abby Choi, Teman Mantan Suami
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
28 menit yang lalu
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
2 jam yang lalu
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
2 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
3 jam yang lalu
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved