Polisi Konstruksi Pasal untuk Jerat Pemutilasi Nur Atikah
Jum'at, 22 April 2016 - 12:06 WIB
Polisi Konstruksi Pasal untuk Jerat Pemutilasi Nur Atikah
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih memeriksa Kusmayadi alias Agus pemutilasi Nur Atikah di Cikupa, Tangerang. Disini, polisi akan mencari pasal yang pas untuk menjerat Agus.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengakui saat ini penyidik masih mengkonstruksikan pasal untuk menjerat Agus. (Baca: Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Dibekuk di Surabaya)
"Nanti kita lihat dulu konstruksi pasalnya, apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak. Yang bersangkutan juga masih diperiksa," tukasnya kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).
Krishna menegaskan, saat ini agus mengakui kalau dia membunuh kekasihnya seorang diri. Sementara, untuk membuang potongan tubuh korban baru meminta bantuan temannya Erick.
"Status temannya juga akan diputuskan secepatnya, apakah dia akan dinaikan statusnya menjadi tersangka atau tidak," tegasnya.
Seandainya memang dijadikan tersangka, maka Erick bisa dituntut dengan pasal turut serta. Sampai saat ini, Agus masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengakui saat ini penyidik masih mengkonstruksikan pasal untuk menjerat Agus. (Baca: Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Dibekuk di Surabaya)
"Nanti kita lihat dulu konstruksi pasalnya, apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak. Yang bersangkutan juga masih diperiksa," tukasnya kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).
Krishna menegaskan, saat ini agus mengakui kalau dia membunuh kekasihnya seorang diri. Sementara, untuk membuang potongan tubuh korban baru meminta bantuan temannya Erick.
"Status temannya juga akan diputuskan secepatnya, apakah dia akan dinaikan statusnya menjadi tersangka atau tidak," tegasnya.
Seandainya memang dijadikan tersangka, maka Erick bisa dituntut dengan pasal turut serta. Sampai saat ini, Agus masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
(ysw)