71 Penyu Raksasa Senilai Miliaran Rupiah Disita Polisi
A
A
A
PALU - Sebanyak 71 penyu raksasa senilai miliaran rupiah berhasil diamankan Dit Pol Air Polda Sulawesi Tenggara, Rabu siang (20/4/2016). Penyu ilegal itu ditangkap saat akan diperjual belikan keluar negeri di Perairan Perbatasan Sulawesi Tenggara-Sulawesi Tengah.
Rencananya 71 penyu ini akan diperjual belikan keluar negeri melalui Provinsi Bali dengan taksiran harga miliaran rupiah. Puluhan penyu raksasa ini terpaksa harus disita aparat kepolisian lantaran melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa Nomor 5/1990.
Gagalnya upaya penyelundupan hewan lindung ini setelah Dit Pol Air Polda Sulawesi Tenggara bersama Kementerian Perikanan dan Kelautan tengah melakukan patroli perbatasan dan dengan tidak sengaja menemukan sejumlah kapal yang tengah mengapung di perbatasan perairan antar provinsi Sulawesi Tenggara-Sulawesi Tengah.
Saat petugas mengamankan barang bukti di lokasi tersebut para pelaku telah melarikan diri. Sementara pemilik hewan lindung ini telah diketahui dan kini tengah dikejar aparat kepolisian
Kini ke 71 penyu ini harus dirawat secara intensif oleh tim medis petugas kesehatan lantaran beberapa penyu diantaranya mengalami kritis.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di lokasi penangkaran mengatakan, dari hasil operasi rutin petugas perairan di jalur perbatasan perairan antar provinsi. Pihaknya menemukan adanya menyelundupan satwa dilindungi.
Kini pihaknya telah mengantongi daftar pemilik penyu ilegal tersebut dengan inisial Pa dan kini tengah dilakukan pengejaran.
"Setelah kondisi kesehatan membaik ke 71 penyu ini akan dilepas ke Perairan Sulawesi Tenggara," kata Kapolda, Rabu (20/4/2016).
Rencananya 71 penyu ini akan diperjual belikan keluar negeri melalui Provinsi Bali dengan taksiran harga miliaran rupiah. Puluhan penyu raksasa ini terpaksa harus disita aparat kepolisian lantaran melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa Nomor 5/1990.
Gagalnya upaya penyelundupan hewan lindung ini setelah Dit Pol Air Polda Sulawesi Tenggara bersama Kementerian Perikanan dan Kelautan tengah melakukan patroli perbatasan dan dengan tidak sengaja menemukan sejumlah kapal yang tengah mengapung di perbatasan perairan antar provinsi Sulawesi Tenggara-Sulawesi Tengah.
Saat petugas mengamankan barang bukti di lokasi tersebut para pelaku telah melarikan diri. Sementara pemilik hewan lindung ini telah diketahui dan kini tengah dikejar aparat kepolisian
Kini ke 71 penyu ini harus dirawat secara intensif oleh tim medis petugas kesehatan lantaran beberapa penyu diantaranya mengalami kritis.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di lokasi penangkaran mengatakan, dari hasil operasi rutin petugas perairan di jalur perbatasan perairan antar provinsi. Pihaknya menemukan adanya menyelundupan satwa dilindungi.
Kini pihaknya telah mengantongi daftar pemilik penyu ilegal tersebut dengan inisial Pa dan kini tengah dilakukan pengejaran.
"Setelah kondisi kesehatan membaik ke 71 penyu ini akan dilepas ke Perairan Sulawesi Tenggara," kata Kapolda, Rabu (20/4/2016).
(sms)