Ahok Bantah Yayasan RS Sumber Waras Tunggak Pajak

Rabu, 20 April 2016 - 04:01 WIB
Ahok Bantah Yayasan...
Ahok Bantah Yayasan RS Sumber Waras Tunggak Pajak
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bila yayasan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum dibeli Pemprov DKI pada 2014 silam. Apabila masih ada tunggakan, Ahok menilai tidak akan ada transaksi jual beli.

"Jadi orang jangan fitnah sembarangan. Kalau masih ada utang PBB, tak mungkin kami membeli lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4/2016).

Ahok menjelaskan, di dalam Undang-undang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak boleh melakukan transkasi jual beli bila tunggakan pajaknya belum Lunas. Tidak mungkin seorang notaris bermain. Dia pun meminta media tidak membolak-balikan fakta.

Dia pun membanta bila adiknya bernama, Fifi Lety Indra menjabat sebagai notaris. Menurutnya, Fifi hanyalah seorang pengacara.

"Yang notaris itu Bu Kartini Mulyadi (Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras), yang katanya saudara bini gua. Saudara dari Adam-Hawa kali. Sudalah enggak usah ngomong itu lah. Sumber Waras udah terlalu banyak," tegasnya‎.

Diketahui, berdasarkan surat Nomor 5378/-1.722 yang dikeluarkan Kadis Pelayanan Pajak tertanggal 29 Desember 2014, diketahui Sumber Waras memiliki kewajiban PBB yang belum dibayarkan senilai Rp10,603 miliar.

Angka tersebut, sesuai surat yang ditandatangani Iwan Setiawandi ini dan salinannya diperoleh Harian Terbit berasal dari PBB terhutang serta denda administrasi sejak tahun 1994 hingga 2014 atau 10 tahun lamanya.

Surat perihal keterangan nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut dikeluarkan, menyusul adanya permintaan dari Kadis Kesehatan kala itu, Dien Emawati, tentang permohonan keterangan NJOP tanah YKSW melalui surat Nomor 10173/-1.711.62 tanggal 16 Desember 2014.

Berdasarkan penelusuran SINDO, hingga kini RSSW masih memiliki utang PBB kepada Pemprov DKI senilai Rp2.501.685.960. Utang tersebut diketahui ketika memasukan nomor objek pajak (NOP) lahan Sumber Waras ke situs jakarta.go.id/web/sptpbb.

"Status belum lunas," demikian bunyi informasi yang tercantum pada situs tersebut, ditulis beberapa saat lalu. Adapun tanggal jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) RSSW untuk PBB-P2 2016 pada 31 Agustus nanti.

Untuk diketahui, RS Sumber Waras memiliki dua sertifikat, yakni HGB atas nama YKSW dan SHM milik Sin Ming Hui. Tapi, hingga kini masih memiliki satu NOP, yaitu 317403000200500010.
(kri)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved