5 Pemuda Diamankan saat Minum Miras di Warung
A
A
A
BUKITTINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar razia ke warung minuman keras, Sabtu malam (16/4/2016). Dalam razia petugas berhasil mengamankan lima pemuda tanpa identitas tengah asyik mabuk minum tuak.
Tuak merupakan minuman khas asal Sumatera Utara, di Bukittinggi sesuai Peraturan Daerah tuak termasuk ke dalam salah satu minuman keras yang dilarang peredarannya karena memabukkan.
Sehingga petugas tim gabungan Satpol PP, TNI dan polisi sekitar pukul 23.00 WIB Sabtu malam mendatangi warung minuman yang terletak di kawasan Pasar Tradisional, Pasar Bawah, Kota Bukittinggi.
Di salah satu warung minuman petugas mendapati pemilik menghidangkan minuman keras jenis tuak di atas meja pengunjung.
Sementara lima orang pemuda pengunjung warung tengah asyik minum tuak saat diperiksa tidak satupun dari kelimanya membawa kartu identitas.
Para pemuda berusia belasan tahun ini awalnya menolak diangkut petugas ke kantor Satpol PP mereka mengaku tidak mabuk dan baru 15 menit duduk di dalam warung.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan, bagi mereka yang terjaring razia tidak dapat menunjukkan kartu identitas, KTP SIM atau kartu pelajar terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.
Menurut Syafnir beberapa warung minuman keras di Kota Bukittinggi ini bahkan kerap didapati menjadi asal pelaku kriminal.
Tuak merupakan minuman khas asal Sumatera Utara, di Bukittinggi sesuai Peraturan Daerah tuak termasuk ke dalam salah satu minuman keras yang dilarang peredarannya karena memabukkan.
Sehingga petugas tim gabungan Satpol PP, TNI dan polisi sekitar pukul 23.00 WIB Sabtu malam mendatangi warung minuman yang terletak di kawasan Pasar Tradisional, Pasar Bawah, Kota Bukittinggi.
Di salah satu warung minuman petugas mendapati pemilik menghidangkan minuman keras jenis tuak di atas meja pengunjung.
Sementara lima orang pemuda pengunjung warung tengah asyik minum tuak saat diperiksa tidak satupun dari kelimanya membawa kartu identitas.
Para pemuda berusia belasan tahun ini awalnya menolak diangkut petugas ke kantor Satpol PP mereka mengaku tidak mabuk dan baru 15 menit duduk di dalam warung.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan, bagi mereka yang terjaring razia tidak dapat menunjukkan kartu identitas, KTP SIM atau kartu pelajar terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.
Menurut Syafnir beberapa warung minuman keras di Kota Bukittinggi ini bahkan kerap didapati menjadi asal pelaku kriminal.
(sms)