Edarkan Sabu, Suami Istri Dibekuk Polisi

Sabtu, 16 April 2016 - 11:33 WIB
Edarkan Sabu, Suami Istri Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Suami Istri Dibekuk Polisi
A A A
BUNGO - Polres Bungo, Jambi meringkus Pasangan suami istri (Pasutri) Agus Amprayadi (47) dan Eliya (46) warga Lorong Rahmat, No 12 RT 05 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan saat itu petugas mendapat informasi dari warga bila di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, alhasil petugas menemukan dua plastik ukuran sedang berisi sabu, lima plastik kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua buah sendok plastik, satu bungkus plastik kosong yang ada dimeja rumah pelaku.

Kemudian petugas langsung mengamankan kedua pasangan ini dan barang buktinya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasutri yang telah menjadi pengedar sabu.

"Benar, setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Barang bukti yang kami temukan lumayan banyak, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bungo," jelas Darmawan.

Lebih lanjut jelas Darmawan, kedua pelaku ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6148 seconds (0.1#10.140)