Tendang Anak hingga Tewas, RM Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2016 - 16:12 WIB
Tendang Anak hingga Tewas, RM Terancam 15 Tahun Penjara
Tendang Anak hingga Tewas, RM Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
SUNGGUMINASA - RM, seorang ayah di Gowa, Sulawesi Selatan, yang menendang anaknya hingga tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Aiptu Rahman, pelaku kini ditahan di Mapolsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

RM terancam Pasal 80 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, diduga dalam kondisi mabuk seusai konsumsi minuman keras, seorang ayah di Gowa, Sulawesi Selatan, menendang anak kandungnya yang baru berusia lima bulan hingga tewas, Rabu (13/4/2016) malam.

Peristiwa tewasnya Al Faidil, bayi berusia lima bulan, terjadi di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Baca juga: Diduga Mabuk, Ayah Tendang Bayi hingga Tewas).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7821 seconds (0.1#10.140)