Polres Nias Gelar Prarekonstruksi Pembantaian Petugas Pajak
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Polres Nias menggelar prarekonstruksi pembantaian dua pegawai pajak. Dalam prarekonstruksi tersebut terungkap pelaku pembantaian bukan hanya AL. Ada empat orang pekerja yang ikut terlibat.
"Dari beberapa adegan yang diperagakan di TKP tersebut, penyidik Sat Reskrim menetapkan empat orang tersangka selain AL pelaku utama," ujar Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Kamis (14/4/2016).
Keempat orang yang ikut serta pada kejadian tersebut merupakan pekerja sebagai buruh di gudang karet, yakni AZ, DL, MG, dan BL.
Dalam prarekonstruksi itu terlihat, pada Selasa, 12 April 2016, kedua pegawai pajak yakni Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase medatangi kediaman pelaku AL dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Tidak lama berselang, AL menyuruh untuk menunggu di pondok yang ada di depan rumahnya yang juga dijadikan sebagai gudang getah karet.
Saat pelaku menyusul kedua korban, AL masuk ke dalam gudang untuk mengambil pisau dan menaruh di pinggangnya. Kedua korban yang sedang duduk di pondok, didatangi pelaku. Kemudian, pelaku langsung menikam Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase.
Menurut Kapolres Nias, kelima pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e, 3e subsider Pasal 351 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 214 subsider Pasal 212 jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
"Dari beberapa adegan yang diperagakan di TKP tersebut, penyidik Sat Reskrim menetapkan empat orang tersangka selain AL pelaku utama," ujar Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Kamis (14/4/2016).
Keempat orang yang ikut serta pada kejadian tersebut merupakan pekerja sebagai buruh di gudang karet, yakni AZ, DL, MG, dan BL.
Dalam prarekonstruksi itu terlihat, pada Selasa, 12 April 2016, kedua pegawai pajak yakni Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase medatangi kediaman pelaku AL dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Tidak lama berselang, AL menyuruh untuk menunggu di pondok yang ada di depan rumahnya yang juga dijadikan sebagai gudang getah karet.
Saat pelaku menyusul kedua korban, AL masuk ke dalam gudang untuk mengambil pisau dan menaruh di pinggangnya. Kedua korban yang sedang duduk di pondok, didatangi pelaku. Kemudian, pelaku langsung menikam Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase.
Menurut Kapolres Nias, kelima pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e, 3e subsider Pasal 351 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 214 subsider Pasal 212 jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
(zik)