Siswi SMP Diperkosa Bergantian Bapak Tiri dan Kakak Kandung

Rabu, 13 April 2016 - 23:35 WIB
Siswi SMP Diperkosa...
Siswi SMP Diperkosa Bergantian Bapak Tiri dan Kakak Kandung
A A A
LAMPUNG - Sungguh malang nasib remaja putri berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP ini. Sejak masih duduk di bangku Kelas 6 SD, dia menjadi korban pemerkosaan ayah tiri dan kakak kandungnya sendiri.

Warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini awalnya melihat spanduk imbauan Babinkamtibnas tentang bahaya narkoba yang terpasang di Balai Pekon Yogyakarta lengkap dengan nomer teleponnya.

Saat itu, korban langsung menelepon nomor tersebut dan langsung diarahkan untuk melapor ke mapolsek. Korban lalu mendatangi Mapolsek Gadingrejo dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Polisi yang menerima laporan korban langsung mengembangkan kasus ini dan mendatangi kediaman pelaku, serta mengamankan kedua pelaku. Bapak tiri korban Sutiyono (41) diamankan saat asyik mengobrol di rumah tetangganya.

Tanpa ada perlawanan, Sutiyono digelandang ke kantor polisi. Sedangkan kakak kandung korban yang masih berinisial RBS (17) diamankan dikediamannya, saat sedang membuat kandang burung dari karton.

"Saat penangkapan bapak tiri korban, polisi menyamar pura-pura sebagai pembeli burung. Bapak tiri korban dikenal sebagai pedagang burung emprit di pasar," kata Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Aiptu Tajudin, Rabu (13/4/2016).

Kepada polisi, bapak tiri korban mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia mengaku telah mencabuli korban sejak sembilan bulan terakhir, sejak bulan Agustus 2015, saat korban masih duduk di bangku Kelas 6 SD.

Sementara kakak kandung korban mengaku sudah tiga kali mencabuli adiknya itu. Perbuatan itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku SD. Menurut kakak kandung korban, perbuatan itu dilakukan di kamar saat sedang tidur.

"Terungkapnya kejadian ini berdasarkan laporan dari korban, karena merasa tidak tahan dan merasa hidupnya tertekan dengan perlakuan bapak tirinya dan kakak kandungnya," sambung Tajudin.

Atas perbuatannya, Sutiyono akan dijerat dengan Pasal Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76 d junto Pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan kakak kandung korban RBS yang masih pelajar SMA di Pringsewu akan dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76 d junto Pasal 81 Pasal ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Untuk kakak kandung korban memang ada perbedaan hukuman, karena pelaku ini masih di bawah umur, sehingga untuk hukumannya lebih ringan dibandingkan bapak tirinya.
(san)
Berita Terkait
Ibu dari Anak Korban...
Ibu dari Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Dapat Penghargaan
Satpam SPBU Gemparkan...
Satpam SPBU Gemparkan Muaro Jambi, Cabuli Gadis Cantik Berusia 6 Tahun
Darurat Kekerasan Seks...
Darurat Kekerasan Seks Anak di Sumsel, 3 Bulan Terjadi 5 Kasus Pencabulan
Bocah Kelas 4 SD di...
Bocah Kelas 4 SD di Indramayu Diperkosa Kakak Ipar
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
Biadab! Pria Beristri...
Biadab! Pria Beristri Perkosa Anak Perempuan 15 Tahun dan Digilir Teman Pelaku
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
7 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
7 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved