Kapolsek Gayamsari Diduga Minta Setoran Bulanan ke Tempat Karaoke

Selasa, 12 April 2016 - 21:21 WIB
Kapolsek Gayamsari Diduga...
Kapolsek Gayamsari Diduga Minta Setoran Bulanan ke Tempat Karaoke
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) siap mengambil tindakan tegas kepada Kapolsek Gayamsari Kompol Dedi Mulyadi.

Kompol Dedi diduga meminta setoran kepada para pemilik maupun pengelola karaoke liar, di Kawasan Tanggul Indah (TI), Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang.

Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang Kompol I Ketut Raman mengatakan, pemilik atau pengelola karaoke yang merasa keberatan dipersilakan untuk melapor pihaknya.

“Silakan mengadu ke kami, di Yanduan (Pelayanan dan Aduan). Kalau ada yang dirugikan oleh kepolisian silakan mengadu ke kami, biar kami tindaklanjuti,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/4/2016).

Pengaduan ini dianggap penting agar Propam bisa mengambil tindakan. Sebab, jika belum ada pengaduan atau laporan, pihak Propam untuk perkara seperti ini tidak bisa mengambil tindakan kepolisian.

Aduan yang masuk, akan dipelajari terlebih dahulu. “Jadi dipelajari dulu, bagaimana duduk persoalannya, agar sifatnya tidak fitnah. Silakan mengadu, nanti kami pasti tindaklanjuti, tugas Propam kan untuk itu,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pengelola karaoke liar di Kawasan TI berinisial R menyebut Kapolsek Gayamsari Kompol Dedi Mulyadi meminta jatah setoran bulanan.

Permintaan ini disampaikan di ruangan kapolsek, tak lama setelah kepolisian setempat merazia lokasi itu, pada Sabtu 9 April 2016 malam. Namun demikian, Dedi membantah.

“Yang kami lakukan murni penertiban, karena rawan terjadi tindak pidana di lokasi itu. Saya tidak meminta, tidak ada itu,” pungkas Dedi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9867 seconds (0.1#10.140)