Satpol PP Bakal Tertibkan Harim Laut yang Jadi Tempat Komersial
Senin, 11 April 2016 - 13:38 WIB
Satpol PP Bakal Tertibkan Harim Laut yang Jadi Tempat Komersial
A
A
A
PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran akan terus memantau lokasi harim laut yang berada di Kabupaten Pangandaran agar tidak dijadikan tempat komersil.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdullrachman mengatakan, setelah penutupan salah satu tambak yang berlokasi di RT 01/25 Dusun Sucen, Desa Cibenda Kecamatan Parigi pihaknya akan terus melakukan pantauan disepanjang jalur pantai.
"Harim laut tidak diperbolehkan dijadikan kegiatan komersial, kecuali untuk kegiatan kepariwisataan dan akademik," kata Dadang.
Masih dikatakan Dadang, pihaknya akan segera turun kelapangan untuk menertibkan aktivitas tambak yang berada pada harim laut.
"Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak terdapat tambak yang berada di harim laut. Namun kami akan meyakinkan informasi tersebut, apabila benar ada maka akan kami tutup," tambah Dadang.
Dadang menjelaskan, informasinya tambak yang berada di harim laut di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), untuk menelusuri kebenaran tersebut Satpol PP akan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan Camat.
Sementara Asisten Daerah I Tatang Mulyana mengatakan, pihaknya akan terus mengintruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan pantauan ketat terhadap kemungkinan kegiatan komersial yang dilakukan di harim laut.
"Kami tidak menginginkan setelah penutupan tambak di Desa Cibenda yang telah dilakukan tidak dipantau, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali beraktivitas," kata Tatang.
Tatang menjelaskan, tindakan itu dilakukan agar seluruh pesisir pantai yang berda di Kabupaten Pangandaran tidak dijadikan aktivitas tambak.
"Rencananya Pemerintah akan membuat jalur pesisir dari mulai pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak hingga pantai Pangandaran," pungkasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdullrachman mengatakan, setelah penutupan salah satu tambak yang berlokasi di RT 01/25 Dusun Sucen, Desa Cibenda Kecamatan Parigi pihaknya akan terus melakukan pantauan disepanjang jalur pantai.
"Harim laut tidak diperbolehkan dijadikan kegiatan komersial, kecuali untuk kegiatan kepariwisataan dan akademik," kata Dadang.
Masih dikatakan Dadang, pihaknya akan segera turun kelapangan untuk menertibkan aktivitas tambak yang berada pada harim laut.
"Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak terdapat tambak yang berada di harim laut. Namun kami akan meyakinkan informasi tersebut, apabila benar ada maka akan kami tutup," tambah Dadang.
Dadang menjelaskan, informasinya tambak yang berada di harim laut di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), untuk menelusuri kebenaran tersebut Satpol PP akan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan Camat.
Sementara Asisten Daerah I Tatang Mulyana mengatakan, pihaknya akan terus mengintruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan pantauan ketat terhadap kemungkinan kegiatan komersial yang dilakukan di harim laut.
"Kami tidak menginginkan setelah penutupan tambak di Desa Cibenda yang telah dilakukan tidak dipantau, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali beraktivitas," kata Tatang.
Tatang menjelaskan, tindakan itu dilakukan agar seluruh pesisir pantai yang berda di Kabupaten Pangandaran tidak dijadikan aktivitas tambak.
"Rencananya Pemerintah akan membuat jalur pesisir dari mulai pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak hingga pantai Pangandaran," pungkasnya.
(nag)