Nelayan Nyambi Edarkan Sabu-sabu Diringkus Polisi
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Anggota Polres Labuhanbatu meringkus FN (21), seorang nelayan warga jalan Masjid Raya Dusun II Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang nekat nyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 27 paket saat dilakukan penangkapan Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang, Rantauprapat, Minggu (10/4/2016).
Penangkapan tersangka berawal dari keresahan sejumlah nelayan yang mengetahuinya nekat menjual sabu-sabu, sehingga memberikan informasi kepada polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasubbag Humas AKP Viktor Sibarani mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan FN disita 27 paket sabu-sabu berbagai ukuran siap edar.
"Awalnya personil mendapat laporan terkait maraknya peredaran narkoba dan informasi yang didapat, FN merupakan bandar," kata Kasubag Humas Polres Viktor Sibarani.
Dia mengatakan, selain narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp190.000 dan tiga unit handphone dari tangan tersangka.
Sementara FN kepada penyidik mengaku, dia nekat menjual sabu-sabu akibat penghasilan dari menangkap ikan di perairan Sei Berombang itu ternyata masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 27 paket saat dilakukan penangkapan Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang, Rantauprapat, Minggu (10/4/2016).
Penangkapan tersangka berawal dari keresahan sejumlah nelayan yang mengetahuinya nekat menjual sabu-sabu, sehingga memberikan informasi kepada polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasubbag Humas AKP Viktor Sibarani mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan FN disita 27 paket sabu-sabu berbagai ukuran siap edar.
"Awalnya personil mendapat laporan terkait maraknya peredaran narkoba dan informasi yang didapat, FN merupakan bandar," kata Kasubag Humas Polres Viktor Sibarani.
Dia mengatakan, selain narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp190.000 dan tiga unit handphone dari tangan tersangka.
Sementara FN kepada penyidik mengaku, dia nekat menjual sabu-sabu akibat penghasilan dari menangkap ikan di perairan Sei Berombang itu ternyata masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(kri)