Jadi Tersangka Korupsi, KPU Tetap Lantik Bupati Rohul

Sabtu, 09 April 2016 - 22:33 WIB
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, KPU Tetap Lantik Bupati Rohul
A A A
PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih Suparman ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015.

Walau kini berstatus tersangka, namun mantan Ketua DPRD Riau tahun 2016 ini tetap dilantik.

"Setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Rohul dan di MK juga menang, sesuai dengan tahapan maka pasangan Bupati Rohul Suparman dan Wakil Bupati Rohul Sukiman tetap dilantik," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, Sabtu (9/4/2016).

Sesuai dengan yang dijadwalkan, Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih akan dilantik pada 19 April 2016. Tempat penyelengaraan pelantikan juga sudah ditentukan, yakni di Gedung DPRD Riau.

Terkait kasus proses hukum yang menimpa Suparman, Ketua KPU Riau menyebut hal itu di luar dari kewenangannya. Namun jika dalam proses perjalanan Suparman ditahan KPK, maka KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau proses hukum kita tidak mencampurinya. Namun kalau pelantikan sejauh ini masih sesuai dengan yang dijadwalkan. Jika kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), wakilnya yang mengantikan posisi Bupati Rohul," tukasnya.

Seperti diketahui, kemarin KPK menetapakan dua tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau. Mereka adalah Suparman dan Ketua DPRD Riau tahun 2015 Johar Firdaus. Keduanya diduga menerima imbalan dalam kasus suap APBD.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9473 seconds (0.1#10.140)