Mahasiswa Puncak Jaya Pantau Dugaan Korupsi Bupati Willem
A
A
A
JAKARTA - Dugaan korupsi Bupati Puncak Willem Wandik terus dipantau Tim Pelajar Mahasiswa Peduli Pembangunan Puncak Papua (Tp-Mpppp). Willem diduga korupsi dana bansos Rp15 miliar dan pengadaan pesawat Grand Karebo Rp146 miliar.
Koordinator Tp-Mpppp Roy Magy menyatakan, terdapat laporan bahwa bupati Willem mengintimidasi atau mengancam para PNS jika memberikan kesaksian pada Tim Kejaksaan Agung.
"Sesuai laporan yang disampaikan Kasi Penyidikan Nicolaus Nila, ada 13 saksi yang akan diperiksa, ternyata yang hadir hanya lima orang," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/4/2016).
Ditambahkan dia, jika saksi hadir dalam pemeriksaan, maka PNS itu akan diberikan sanksi dicopot dari jabatannya. Tidak hanya itu, Willem juga diduga telah berhasil menekan anggota DPRD Kabupaten Puncak agar mau berdamai dengan kasus itu.
Willem membentuk Tim Damai Bersatu Membangun Kabupaten Puncak untuk mendatangi Kejagung, serta mendesak memberhentikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Puncak tersebut.
"Bupati Puncak dan Tim Damai Bersatu Membangun Puncak juga digunakan untuk melobi partai politik, serta pejabat lainnya di Provinsi Papua dan di Jakarta," terangnya.
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi ini dilakukan oleh Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Arnold Wendahas ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 23 Februari 2016 dengan nomor laporan 24/Fmpp-P/11/2016.
Dalam laporannya, FMppp menyertakan bukti surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro. Dalam hal ini, Bupati Willem menjanjikan pesawat Grand Karebo datang di Kabupaten Puncak akhir Maret 2016. Namun tidak ditepati.
Pesawat yang akan dibeli produksinya tahun 1970, dan usianya telah di atas 40 tahun. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang menyatakan, pesawat komersil/penumpang maksimal produksinya 15 tahun dan kargo 25 tahun.
Koordinator Tp-Mpppp Roy Magy menyatakan, terdapat laporan bahwa bupati Willem mengintimidasi atau mengancam para PNS jika memberikan kesaksian pada Tim Kejaksaan Agung.
"Sesuai laporan yang disampaikan Kasi Penyidikan Nicolaus Nila, ada 13 saksi yang akan diperiksa, ternyata yang hadir hanya lima orang," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/4/2016).
Ditambahkan dia, jika saksi hadir dalam pemeriksaan, maka PNS itu akan diberikan sanksi dicopot dari jabatannya. Tidak hanya itu, Willem juga diduga telah berhasil menekan anggota DPRD Kabupaten Puncak agar mau berdamai dengan kasus itu.
Willem membentuk Tim Damai Bersatu Membangun Kabupaten Puncak untuk mendatangi Kejagung, serta mendesak memberhentikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Puncak tersebut.
"Bupati Puncak dan Tim Damai Bersatu Membangun Puncak juga digunakan untuk melobi partai politik, serta pejabat lainnya di Provinsi Papua dan di Jakarta," terangnya.
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi ini dilakukan oleh Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Arnold Wendahas ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 23 Februari 2016 dengan nomor laporan 24/Fmpp-P/11/2016.
Dalam laporannya, FMppp menyertakan bukti surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro. Dalam hal ini, Bupati Willem menjanjikan pesawat Grand Karebo datang di Kabupaten Puncak akhir Maret 2016. Namun tidak ditepati.
Pesawat yang akan dibeli produksinya tahun 1970, dan usianya telah di atas 40 tahun. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang menyatakan, pesawat komersil/penumpang maksimal produksinya 15 tahun dan kargo 25 tahun.
(san)