Pesta Sabu di Kebun Salak, Pemakai dan Pengedar Dibekuk
A
A
A
BANGKALAN - Sebanyak lima pemakai dan seorang pengedar sabu-sabu diringkus jajaran Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah gubuk yang terletak pada kebun salak, Desa Biliporah, Kecamatan Socah.
Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 6,78 gram untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya kelima pemakai langsung diserahkan ke BNN Jawa Timur.
Sedangkan pengedar, AF (20) warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota dijebloskan dalam penjara Polres Bangkalan. Polisi terus memburu jaringan narkoba lain yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Ruslan Hidayat menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada pesta narkoba di sebuah kebun salak.
"Lalu kami menindaklanjuti informasi itu, setelah turun di lokasi rupanya kabar tersebut benar. Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pemakai serta pengedar sabu," terang Ruslan, Selasa (5/4/2016).
Menurut Ruslan, di lokasi ditemukan ada tiga gubuk semi permanen. Disinyalir tiga gubuk itu dijadikan tempat transaksi narkoba. Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subs 112 (1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus memburu teman para tersangka, sebab saat digerebek ada tiga orang yang kabur," pungkasnya.
Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah gubuk yang terletak pada kebun salak, Desa Biliporah, Kecamatan Socah.
Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 6,78 gram untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya kelima pemakai langsung diserahkan ke BNN Jawa Timur.
Sedangkan pengedar, AF (20) warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota dijebloskan dalam penjara Polres Bangkalan. Polisi terus memburu jaringan narkoba lain yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Ruslan Hidayat menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada pesta narkoba di sebuah kebun salak.
"Lalu kami menindaklanjuti informasi itu, setelah turun di lokasi rupanya kabar tersebut benar. Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pemakai serta pengedar sabu," terang Ruslan, Selasa (5/4/2016).
Menurut Ruslan, di lokasi ditemukan ada tiga gubuk semi permanen. Disinyalir tiga gubuk itu dijadikan tempat transaksi narkoba. Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subs 112 (1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus memburu teman para tersangka, sebab saat digerebek ada tiga orang yang kabur," pungkasnya.
(nag)