DPR Akan Panggil Menhub dan KNKT Soal Tabrakan Batik Air

Selasa, 05 April 2016 - 22:04 WIB
DPR Akan Panggil Menhub...
DPR Akan Panggil Menhub dan KNKT Soal Tabrakan Batik Air
A A A
JAKARTA - DPR akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terkait tabrakan pesawat Batik Air dengan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Bahkan, pemanggilan itu juga terkait permasalahan dengan transportasi yang ada di Jakarta.

"Minggu depan, kami (Komisi V) akan memanggil Menhub berkaitan dengan penerbangan di Halim ini. Namun, bukan hanya persoalan Batik Air saja, tetapi masalah transportasi online yang belum tuntas serta tarif angkutan umum yang sekarang turun, itu bagaimana dan seperti apa kebijakannya," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ia juga mengungkapkan, tabrakan pesawat tersebut bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Maka, haruslah ada penjelasan dari Menhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai berbagai prosedur yang ada di bandara.

"Ini insiden yang ketiga berkaitan dengan insiden senggolan (pesawat). Pertama di Makasar pesawat Garuda dengan Lion tahun 2012, lalu di Bali hampir senggolan di udara Februari 2016, dan ini yang ketiga," tandasnya.

Fary juga menyebut, bahwa dirinya telah mendapat informasi terkait General Manager di Halim sudah kosong selama satu bulan. Sedangkan, aktivitas penerbangan yang ada di bandara cukup padat. (Baca: PT JAS Belum Terima Surat Pembekuan Operasi di Bandara Halim)

"Kami dapat informasi bahwa GM di Halim kosong selama satu bulan, padahal ini penerbangan yang cukup sibuk. Kalau ada kejadian seperti ini (senggolan pesawat) siapa yang akan bertanggung jawab," terang dia.

Oleh karena itu, usai minggu depan memanggil Menhub dan mendengarkan rekomendasi dari KNKT, apabila ada penerbangan yang tidak menuruti apa yang telah direkomendasikan, maka penerbangan tersebut dapat diberikan sanksi.

"Saya kira kita akan melihat rekomendasi KNKT. Rekomendasi KNKT harus lebih tegas. Karena kalau cuma normatif saja tak akan ditepati. Dan nantinya, kalau ada rekomendasi dari KNKT tapi penerbangan tidak mengikuti, maka akan ada sanksi," tuturnya. (Baca: Ini Kronologis Tabrakan Pesawat Batik Air dan TransNusa)
(mhd)
Berita Terkait
Pilot Diperbolehkan...
Pilot Diperbolehkan Tidur di Penerbangan, tapi Ada Syaratnya…
Hari Batik Nasional,...
Hari Batik Nasional, Jateng Dorong UMKM Terus Berinovasi
Mengenal Bunk Rest,...
Mengenal Bunk Rest, Tidur Pilot di Ruang Rahasia dalam Penerbangan Jarak Jauh
Batik Air dan Otoritas...
Batik Air dan Otoritas Bandara Investigasi Insiden Pesawat Tabrak Garbarata
Ari Lasso Minta Batik...
Ari Lasso Minta Batik Air Berikan Kompensasi Ganti Ruginya ke Yayasan Kanker Indonesia
3 Maskapai Milik Lion,...
3 Maskapai Milik Lion, Nomor 1 Rajanya Pelosok Tanah Air
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
31 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
47 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
48 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved