Bawa Keranda Mayat, Ratusan Nelayan Datangi DPRD Bali
A
A
A
DENPASAR - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Bali datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Denpasar, Senin (4/4/2016). Sekira pukul 10.00 Wita ratusan nelayan ini berjalan dari Lapangan Renon menuju DPRD Bali dengan membawa keranda mayat, di mana menandakan bahwa nelayan saat ini mati.
Selain itu dalam aksinya di Wantilan DPRD Bali juga ada nelayan dengan aksinya dia terlentang seolah-olah sudah meninggal dunia. Nelayan itu diselimuti dengan poster yang bertuliskan nelayan mati.
Ketua Paguyuban Nelayan Bali, I Ketut Arsana Yasa mengatakan, kedatangan kali ini menuntut dihapuskanya Peraturan Menteri (Permen) No 1/KP 2015 tentang penangkapan lobster dan rajungan. Selain itu juga mereka menolak adanya Permen KP No 56, 57 /KP /2014.
"Adanya permen itu kami nelayan kecil tidak bisa berbuat apa. Kami semakin melarat tidak bisa menyekolahkan anak-anak," katanya.
Pihaknya menegaskan, sejak adanya Permen No 1/KP 2015 tentang penangkapan lobster dan rajungan pendapatan para nelayan semakin tipis.
"Dulu kita bisa ekpor yang nilanya itu perbulan mencapai Rp1,8 miliar kini hanya Rp300 juta. Peraturan ini sangat mematikan kami," ujarnya.
"Kami datang kesini supaya anggota DPRD kita menyuarakan suara rakyat. Kami ingin hak kita dikembalikan. Kembalikan kedaulatan nelayan kecil. Hentikan Permen tersebut," pungkasnya.
Hingga pukul 11.00 Wita belum ada anggota DPRD yang menemui para nelayan ini. Seperti diketahui bahwa hari ini para anggota dewan sedang sidang paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Selain itu dalam aksinya di Wantilan DPRD Bali juga ada nelayan dengan aksinya dia terlentang seolah-olah sudah meninggal dunia. Nelayan itu diselimuti dengan poster yang bertuliskan nelayan mati.
Ketua Paguyuban Nelayan Bali, I Ketut Arsana Yasa mengatakan, kedatangan kali ini menuntut dihapuskanya Peraturan Menteri (Permen) No 1/KP 2015 tentang penangkapan lobster dan rajungan. Selain itu juga mereka menolak adanya Permen KP No 56, 57 /KP /2014.
"Adanya permen itu kami nelayan kecil tidak bisa berbuat apa. Kami semakin melarat tidak bisa menyekolahkan anak-anak," katanya.
Pihaknya menegaskan, sejak adanya Permen No 1/KP 2015 tentang penangkapan lobster dan rajungan pendapatan para nelayan semakin tipis.
"Dulu kita bisa ekpor yang nilanya itu perbulan mencapai Rp1,8 miliar kini hanya Rp300 juta. Peraturan ini sangat mematikan kami," ujarnya.
"Kami datang kesini supaya anggota DPRD kita menyuarakan suara rakyat. Kami ingin hak kita dikembalikan. Kembalikan kedaulatan nelayan kecil. Hentikan Permen tersebut," pungkasnya.
Hingga pukul 11.00 Wita belum ada anggota DPRD yang menemui para nelayan ini. Seperti diketahui bahwa hari ini para anggota dewan sedang sidang paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
(sms)