Pasangan Muda Pengubur Bayi Ditangkap Polisi
A
A
A
SEMARANG - Misteri siapa pasangan muda yang mengubur bayi di Jalan Menoreh Utara, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu 23 Maret 2016 lalu akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil menangkap dua pelakunya, yang ternyata pasangan muda yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan masing – masing tersangka, MS (laki-laki) dan AIS (perempuan).
"Keduanya masih mahasiswa. Yang laki-laki sudah ditahan di Polsek Gajahmungkur, kalau perempuan hari ini (Kamis) baru mau ditahan, karena sebelumnya sakit. Ini sudah sembuh, mau dijemput dari RS Bhayangkara, dititipkan ke Lapas Bulu Semarang," ungkap Sugiarto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/6/2016).
Dia tak menyebut lebih detil lagi siapa tersangka, maupun alamat tinggalnya. Peran MS, membantu menguburkan bayi yang dikandung AIS.
Keduanya dijerat Pasal 80 dan 77a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang perempuan, kos di lantai 2. Kos tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), depan TKP," lanjut Sugiarto.
Pernyataan ini juga sekaligus membantah adanya dugaan awal, termasuk dari kecurigaan warga adanya kamar kos di lantai 1 yang di dalamnya penuh bercak darah pasca kejadian. Para tersangka kasus ini ditangkap di daerah Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan kasus ini masih dalam penanganan petugas Unit Rerkeim Polsek Gajahmungkur. "Dua-duanya ditahan," katanya singkat.
Diketahui, pada saat kejadian, sekira pukul 05.00 WIB, warga Jalan Menoreh Utara Gajahmungkur Semarang dibuat gempat.
Pasalnya, salah satu warganya melihat muda mudi mengubur sesuatu di tanah lapang tak jauh dari tempat kos. Muda-mudi itu langsung kabur tak lama setelah itu.
Belakangan diketahui, setelah dicek, ada gundukan tanah yang masih baru, setelah digali ternyata berisi jasad bayi, berkelamin perempuan, dibungkus kain kafan.
Polisi berhasil menangkap dua pelakunya, yang ternyata pasangan muda yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan masing – masing tersangka, MS (laki-laki) dan AIS (perempuan).
"Keduanya masih mahasiswa. Yang laki-laki sudah ditahan di Polsek Gajahmungkur, kalau perempuan hari ini (Kamis) baru mau ditahan, karena sebelumnya sakit. Ini sudah sembuh, mau dijemput dari RS Bhayangkara, dititipkan ke Lapas Bulu Semarang," ungkap Sugiarto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/6/2016).
Dia tak menyebut lebih detil lagi siapa tersangka, maupun alamat tinggalnya. Peran MS, membantu menguburkan bayi yang dikandung AIS.
Keduanya dijerat Pasal 80 dan 77a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang perempuan, kos di lantai 2. Kos tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), depan TKP," lanjut Sugiarto.
Pernyataan ini juga sekaligus membantah adanya dugaan awal, termasuk dari kecurigaan warga adanya kamar kos di lantai 1 yang di dalamnya penuh bercak darah pasca kejadian. Para tersangka kasus ini ditangkap di daerah Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan kasus ini masih dalam penanganan petugas Unit Rerkeim Polsek Gajahmungkur. "Dua-duanya ditahan," katanya singkat.
Diketahui, pada saat kejadian, sekira pukul 05.00 WIB, warga Jalan Menoreh Utara Gajahmungkur Semarang dibuat gempat.
Pasalnya, salah satu warganya melihat muda mudi mengubur sesuatu di tanah lapang tak jauh dari tempat kos. Muda-mudi itu langsung kabur tak lama setelah itu.
Belakangan diketahui, setelah dicek, ada gundukan tanah yang masih baru, setelah digali ternyata berisi jasad bayi, berkelamin perempuan, dibungkus kain kafan.
(nag)