Autopsi Siyono Hak Keluarga, Tidak Boleh Ada Intervensi

Kamis, 31 Maret 2016 - 17:11 WIB
Autopsi Siyono Hak Keluarga,...
Autopsi Siyono Hak Keluarga, Tidak Boleh Ada Intervensi
A A A
KLATEN - Penolakan warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah yang diwakili pemerintah desa (pemdes) terhadap autopsi jenazah Siyono dipertanyakan Islamic Study and Action Center (ISAC). Pelaksanaan autopsi adalah hak penuh keluarga sehingga mestinya tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Sekretaris ISAC Endro Sudarsono mengatakan, perangkat desa tidak berhak menghalang-halangi proses autopsi karena hal itu kewenangan keluarga. Suratmi, istri almarhum Siyono, adalah pihak korban yang memiliki hak penuh atas kepastian hukum terhadap penyebab kematian suaminya.

"Istrinya ini berhak minta kejelasan kematian suaminya. Lah kok kadesnya tegel (tega). Ketika kami tanyakan dasar dan logika hukum penolakan autopsi itu apa, (kades) tidak bisa menjelaskan," kata Endro, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, jika pemdes mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat, mestinya pemdes juga mengakomodir pihak keluarga yang menginginkan autopsi dilaksanakan. Sehingga, pemdes tidak berpihak.

"Mengapa Kades Pogung Joko Widoyo tidak mengakomodir pihak keluarga yang setuju autopsi dan berencana mengusir keluarga yang setuju autopsi? Ini emban cinde emban siladan, diskriminasi," ucapnya.

Endro menduga, ada pihak tertentu yang menekan Kades Pogung Joko Widoyo dan bermufakat jahat perihal penyebab kematian Siyono. Surat kesepakatan bersama yang dibuat warga itu pun berpotensi dipersoalkan secara hukum di kemudian hari karena melawan hukum dan melanggar HAM.

"Kades tidak punya kewenangan tolak autopsi, karena Kapolri saja persilakan autopsi. Kami menduga kades dalam tekanan, dia hanya minta kasus segera selesai. Karena di pertemuan kemarin dia kelepasan bicara khawatir kalah di pilkades," terang dia.

ISAC meminta seluruh pihak untuk menghormati sikap keluarga Siyono dan proses yang berlangsung. Endro menyebutkan, PP Muhammadiyah secara resmi telah memiliki surat kuasa dari Suratmi (istri Siyono) untuk melakukan upaya hukum terhadap kematian Siyono termasuk autopsi jenazah.

Kades Pogung Joko Widoyo sendiri belum dapat dimintai keterangan perihal ISAC yang mempertanyakan penolakan warga untuk autopsi. Ketika KORAN SINDO YOGYA mencoba menghubunginya lewat telepon, nomor ponsel tidak aktif dan dialihkan ke kotak suara.
(zik)
Berita Terkait
Mabes Polri Diserang...
Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung
Densus 88 Tangkap 59...
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris
16 Tersangka Teroris...
16 Tersangka Teroris Ditangkap di Sumbar, BNPT: NII Harus Diwaspadai
Penangkapan Terduga...
Penangkapan Terduga Teroris di Medan
Pasca Penangkapan Terduga...
Pasca Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Pastikan Situasi Babel Kondusif
KAI Buka Suara Terkait...
KAI Buka Suara Terkait Penangkapan Satu Pegawai Terduga Teroris
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
51 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved