Autopsi Siyono Hak Keluarga, Tidak Boleh Ada Intervensi

Kamis, 31 Maret 2016 - 17:11 WIB
Autopsi Siyono Hak Keluarga,...
Autopsi Siyono Hak Keluarga, Tidak Boleh Ada Intervensi
A A A
KLATEN - Penolakan warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah yang diwakili pemerintah desa (pemdes) terhadap autopsi jenazah Siyono dipertanyakan Islamic Study and Action Center (ISAC). Pelaksanaan autopsi adalah hak penuh keluarga sehingga mestinya tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Sekretaris ISAC Endro Sudarsono mengatakan, perangkat desa tidak berhak menghalang-halangi proses autopsi karena hal itu kewenangan keluarga. Suratmi, istri almarhum Siyono, adalah pihak korban yang memiliki hak penuh atas kepastian hukum terhadap penyebab kematian suaminya.

"Istrinya ini berhak minta kejelasan kematian suaminya. Lah kok kadesnya tegel (tega). Ketika kami tanyakan dasar dan logika hukum penolakan autopsi itu apa, (kades) tidak bisa menjelaskan," kata Endro, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, jika pemdes mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat, mestinya pemdes juga mengakomodir pihak keluarga yang menginginkan autopsi dilaksanakan. Sehingga, pemdes tidak berpihak.

"Mengapa Kades Pogung Joko Widoyo tidak mengakomodir pihak keluarga yang setuju autopsi dan berencana mengusir keluarga yang setuju autopsi? Ini emban cinde emban siladan, diskriminasi," ucapnya.

Endro menduga, ada pihak tertentu yang menekan Kades Pogung Joko Widoyo dan bermufakat jahat perihal penyebab kematian Siyono. Surat kesepakatan bersama yang dibuat warga itu pun berpotensi dipersoalkan secara hukum di kemudian hari karena melawan hukum dan melanggar HAM.

"Kades tidak punya kewenangan tolak autopsi, karena Kapolri saja persilakan autopsi. Kami menduga kades dalam tekanan, dia hanya minta kasus segera selesai. Karena di pertemuan kemarin dia kelepasan bicara khawatir kalah di pilkades," terang dia.

ISAC meminta seluruh pihak untuk menghormati sikap keluarga Siyono dan proses yang berlangsung. Endro menyebutkan, PP Muhammadiyah secara resmi telah memiliki surat kuasa dari Suratmi (istri Siyono) untuk melakukan upaya hukum terhadap kematian Siyono termasuk autopsi jenazah.

Kades Pogung Joko Widoyo sendiri belum dapat dimintai keterangan perihal ISAC yang mempertanyakan penolakan warga untuk autopsi. Ketika KORAN SINDO YOGYA mencoba menghubunginya lewat telepon, nomor ponsel tidak aktif dan dialihkan ke kotak suara.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.24)