Perdagangkan Bayi, KD Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 31 Maret 2016 - 16:33 WIB
Perdagangkan Bayi, KD Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Melakukan perdagangan bayi, komplotan KD, W, dan SW dijerat dengan UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka merupakan ibu tumah tangga yang tinggalnya berdekatan satu sama lainnya. SW memiliki satu anak bayi, yakni FT yang dijual seharga Rp 40 juta. Sedang KD yang menjadi perantara memiliki dua anak.
Surawan menerangkan, selain memeriksa SW secara intensif, polisi juga akan memeriksa KD untuk mengetahui apakah dua anaknya itu juga dijual. Lebih jauh, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga masih ada sindikat perdagangan bayi lainnya.
"Sementara ini masih satu jaringan. Tapi kami akan terus kembangkan. Ketiga pelaku ini memang saling kenal, mereka bertetanggaan kok," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Menurutnya, ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan pasal 10 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta," tutupnya.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka merupakan ibu tumah tangga yang tinggalnya berdekatan satu sama lainnya. SW memiliki satu anak bayi, yakni FT yang dijual seharga Rp 40 juta. Sedang KD yang menjadi perantara memiliki dua anak.
Surawan menerangkan, selain memeriksa SW secara intensif, polisi juga akan memeriksa KD untuk mengetahui apakah dua anaknya itu juga dijual. Lebih jauh, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga masih ada sindikat perdagangan bayi lainnya.
"Sementara ini masih satu jaringan. Tapi kami akan terus kembangkan. Ketiga pelaku ini memang saling kenal, mereka bertetanggaan kok," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Menurutnya, ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan pasal 10 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta," tutupnya.
(ysw)