Razia Tempat Hiburan di Manado, Petugas Temukan Pekerja Seks di Bawah Umur
Kamis, 31 Maret 2016 - 13:01 WIB
Razia Tempat Hiburan di Manado, Petugas Temukan Pekerja Seks di Bawah Umur
A
A
A
MANADO - Anak di bawah umur menjadi pekerja seks salah satu tempat hiburan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Hal tersebut terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulut bekerja sama dengan Polda Sulut melakukan operasi terpadu di tempat-tempat hiburan malam di Manado, Kamis (31/3/2016) dini hari.
Ang, salah satu pekerja tempat hiburan mengaku dirinya berumur 16 tahun dan bekerja di salah satu tempat hiburan terkenal di Kota Manado.
"Saya bekerja belum lama dan saya berumur 16 tahun. Pekerjaan ini saya lakukan untuk sesuap nasi," ujar dia.
Selain itu, Satpol PP bersama Polda Sulut mengamankan 68 orang pekerja di tempat hiburan malam, terdiri dari 53 perempuan dan 15 laki-laki. Mereka terjaring karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
68 orang tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sulut untuk diambil keterangan dan diberi pembinaan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Provinsi Sulut William Saroinsong mengatakan, operasi itu untuk mengecek langsung berapa banyak pekerja di tempat hiburan yang mempunyai KTP.
"Ada kedapatan anak perempuan di bawah umur yang sedang bekerja di tempat hiburan malam, itu sebenarnya tidak boleh karena melanggar aturan tentang perlindungan anak dan perempuan. Bagi pekerja 16 tahun akan diarahkan ke Komisi Perlindungan Anak," terang dia.
Dia menambahkan, hasil operasi ini juga akan dilaporkan ke atasan yakni gubernur Sulut. "Operasi ini akan dilakukan bertahap bahkan setiap minggu, jika dari mereka ini didapatkan lagi tidak membawa KTP maka akan diproses, karena data-datanya sudah ada."
Ang, salah satu pekerja tempat hiburan mengaku dirinya berumur 16 tahun dan bekerja di salah satu tempat hiburan terkenal di Kota Manado.
"Saya bekerja belum lama dan saya berumur 16 tahun. Pekerjaan ini saya lakukan untuk sesuap nasi," ujar dia.
Selain itu, Satpol PP bersama Polda Sulut mengamankan 68 orang pekerja di tempat hiburan malam, terdiri dari 53 perempuan dan 15 laki-laki. Mereka terjaring karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
68 orang tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sulut untuk diambil keterangan dan diberi pembinaan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Provinsi Sulut William Saroinsong mengatakan, operasi itu untuk mengecek langsung berapa banyak pekerja di tempat hiburan yang mempunyai KTP.
"Ada kedapatan anak perempuan di bawah umur yang sedang bekerja di tempat hiburan malam, itu sebenarnya tidak boleh karena melanggar aturan tentang perlindungan anak dan perempuan. Bagi pekerja 16 tahun akan diarahkan ke Komisi Perlindungan Anak," terang dia.
Dia menambahkan, hasil operasi ini juga akan dilaporkan ke atasan yakni gubernur Sulut. "Operasi ini akan dilakukan bertahap bahkan setiap minggu, jika dari mereka ini didapatkan lagi tidak membawa KTP maka akan diproses, karena data-datanya sudah ada."
(zik)