Usai Ringkus 2 Pelaku, Kini Polisi Buru Satu Pembunuh Agus

Kamis, 31 Maret 2016 - 03:24 WIB
Usai Ringkus 2 Pelaku,...
Usai Ringkus 2 Pelaku, Kini Polisi Buru Satu Pembunuh Agus
A A A
JAKARTA - Setelah meringkus dua pelaku pengeroyokan, Agus Ari Gunawan (45) hingga tewas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini polisi memburu satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Adanya pelaku lain berinisial MK dari dua pelaku yang sudah diamankan, yakni Victor Ginto Refra (27), dan Amco Franklin (27).

"Kami buru, berdasarkan hasil keterangan dua orang pelaku yang kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo di Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.

Tertangkapnya dua pelaku itu, kata Hendro, setelah polisi memeriksa puluhan orang yang ada di ruang karaoke Cempaka Putih itu. "Terungkapnya pelaku, kami dapatkan setelah memeriksa 21 orang saksi mulai dari warga, pengunjung karoke, dan karyawan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung mengatakan, terungkapnya peristiwa pengeroyokan ini bermula saat korban terlibat cekcok setelah bersenggolan dengan sejumlah orang di karoke itu. Kala itu, para pelaku tidak terima setelah bersenggolan saat hendak ke toilet.

"Mereka berantam dengan korban, karena kalah jumlah‎, akhirnya korban lari ke parkiran untuk menyelamatkan diri," tuturnya. (Baca: Pembunuh Agus di Ruang Karaoke Tertangkap)

Sembari mengejar korbannya, seorang pelaku, Amco kemudian mengambil sebilah golok untuk menghabisi nyawa korbannya. Akibat pengeroyokan itu, korbannya mengalami luka bacok di sebagian tubuh, mulai dari kepala, tangan, dan badannya.

Terungkapnya keberadaan pelaku, didapat setelah hasil keterangan saksi. Menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang dekat dan sering berada di tempat karoke.

Informasi itupun kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan saat berada di sebuah kafe remang Jalan Letjend Suprapto No 100‎, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2016. "Tak ada perlawanan saat kami membekuknya sehari setelah temu mayat ini," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun setelah melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga tewas. (Baca: Terlibat Cekcok di Ruang Karaoke, Agus Tewas Bersimbah Darah)
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
8 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
10 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
11 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
11 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
12 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
12 jam yang lalu
Infografis
Rusia Kirim Robot Tempur...
Rusia Kirim Robot Tempur Pembunuh Tank Leopard 2 dan Abrams
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved