PN Gianyar Bebaskan Bule Amerika Serikat Pemilik 177 Butir Ekstasi

Rabu, 30 Maret 2016 - 19:13 WIB
PN Gianyar Bebaskan...
PN Gianyar Bebaskan Bule Amerika Serikat Pemilik 177 Butir Ekstasi
A A A
GIANYAR - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar membebaskan warga Amerika Serikat (AS) Joshua Lee Wilson (30) yang kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi.

Ketua Mejelis Hakim Haries S Lubis mengatakan, terdakwa membawa 177 butir pil ekstasi dan ditangkap pihak BNN Kabupaten Gianyar. Ternyata di dalam persidangan disebutkan, pil itu adalah obat terdakwa.

"Memutuskan bahwa terdakwa Joshua tidak terbukti menyalahgunakan narkoba jenis methamphetamine,” terangnya, di muka sidang, Rabu (30/3/2016).

Adanya keputusan tersebut telah dipertegas oleh Humas PN Gianyar Dori Melfin. Pihaknya menyatakan, keputusan itu diambil lantaran fakta persidangan menunjukkan tidak ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, obat tersebut memang mengandung methamphetamine atau di Indonesia disebut ekstasi.

"Namun, menurut hakim obat itu tidak disalahgunakan. Obat itu difungsikan sebagai obat untuk Joshua Lee Wilson yang menderita ADD (Attention Deficit Disorder),” jelasnya.

Selain itu juga diperkuat dengan pembuktiannya dengan cap konsulat dan resep obat dari dokter di Amerika. Disebutkan jika terdakwa memang sedang dalam tahap pengobatan dan wajib mengkonsumsi obat tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menggugurkan pasal pidana yang sebelumnya dipasangkan terhadap terdakwa, yakni Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” paparnya.

Sebelumnya, terdakwa telah tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba Golongan I jenis ekstasi pada Agustus 2015 di wilayah Ubud, Gianyar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6753 seconds (0.1#10.140)