KPK Incar Korupsi Tambang di Sulawesi Tenggara

Rabu, 30 Maret 2016 - 08:10 WIB
KPK Incar Korupsi Tambang...
KPK Incar Korupsi Tambang di Sulawesi Tenggara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar adanya dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, dalam rencana strategis (renstra) KPK 2015-2019 tertuang bahwa sumber daya alam menjadi salah satu konsentrasi utama KPK.

Sumber daya alam itu tidak hanya hutan, tambang, dan energi saja, tapi juga sumber daya air. Yang ingin KPK tingkatkan juga adalah sinergi pencegahan dan penindakan di dalamnya sumber daya alam, khususnya pertambangan.

"Kalau pencegahan itu kan sudah kita panggil 21 gubernur (termasuk Nur Alam) di ruangan ini dan kita berikan batas waktu sampai akhir Mei ini dan semua izin yang belum clean and clear harus selesai akhir Mei," kata Syarif saat diskusi bulanan dengan media massa di Auditorium Utama Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016) malam.

KPK melalui Deputi Pencegahan akan memonitor apakah sekitar dari lebih dari 5.000 izin usaha pertambangan (IUP) milik ratusan perusahaan pertambangan di Indonesia yang sisanya sekitar 3.766 IUP belum diproses oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa diselesaikan.

Syarif melanjutkan, dalam perkembangan penanganan pencegahan dan penindakan sektor tambang itu, KPK sudah juga menerima laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu yang terkait LHA mencurigakan yang berurusan dengan pertambangan adalah diduga milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Khusus laporan PPATK yang berhubungan dengan yang tadi disebut (Nur Alam) itu ditindaklanjuti KPK," bebernya.

Di sisi lain, mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengakui ada perkara terkait Nur Alam yang ditangani juga oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Syarif belum mau berspekulasi apakah KPK bisa mengambil alih kasus Nur Alam dari Kejagung. Sejak dua tahun lalu, tim KPK melakukan permintaan keterangan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara terhadap beberapa terperiksa.

Salah satu yang menjadi materi penyelidikan KPK yakni eksploitasi tambang nikel dengan puluhan IUP yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2008. Sedangkan Nur Alam menjabat sebagai gubernur mulai kurun waktu 2008-2018.

Pada 19 Juni 2014, KPK pernah melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) mineral dan batu bara (minerba) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

KPK menemukan sejumlah persoalan. Antara lain, dari 472 IUP yang ada, sebanyak 146 di antaranya masih berstatus non clean and clear (CNC).

Yang paling banyak ditemukan di Kabupaten Konawe Utara sebanyak 47 IUP, Kabupaten Buton dengan 24 IUP dan Kabupaten Bombana dengan 17 IUP.

Dari total IUP yang ada di provinsi ini, juga masih ditemukan sebanyak 19 IUP yang belum memiliki NPWP.

Persoalan kurang bayar juga ditemukan di provinsi ini, dengan nilai lebih dari Rp201 miliar rupiah. Bahkan dari 10 kabupaten di provinsi ini, hanya 1 IUP di Kabupaten Konawe Utara yang menyediakan dana jaminan reklamasi, sebesar 1,7 triliun rupiah. Sedangkan data jaminan pasca tambang tidak tersedia.

Persoalan lain, adanya IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Ada lebih dari 642 ribu hektar luas hutan lindung yang tumpang tindih dengan areal pertambangan.

Ini juga terjadi pada lokasi yang dikategorikan areal penggunaan lain, yakni lebih dari 281 ribu hektar.

Nur Alam dalam beberapa kesempatan membantah memiliki rekening gendut terkait dengan pertambangan.

Dia mengklaim, semua IUP di provinsinya tidak selalu atas rekomdenasi dari dirinya selaku gubernur.

Bahkan menurut dia, IUP bisa langsung diatur dan disetujujui pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tanggung jawab bupati/kota. Kalau dirinya terbukti, Nur Alam siap dihukum mati.

"Kalau ada rekening atau transfer yang mencurigakan, maka harusnya yang diselidiki para bupati itu, bukan malah gubernur. (Kalau benar saya terbukti melakukan) harus ada pengadilan terbuka, saya ingin diadili di pengadilan terbuka, meski ditembak mati saya siap," tandas politikus PAN ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)