Duh, Berdalih untuk Stamina Guru Matematika Konsumsi Sabu
A
A
A
SERANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Serang membekuk Pur (50) warga Lingkungan Trondol, Kota Serang, Banten karena kedapatan memiliki satu paket sabu dan alat hisap atau bong.
Pur yang berprofesi sebagai guru matematika di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) di Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya setelah menggunakan sabu pada, Senin 28 Maret 2016 dini hari.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang kini tercatat sebagai Pegawai Negri Sipi (PNS) berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan kegiatan pelaku.
"Tersangka Pur merupakan tenaga pendidik di sebuah SMK, dia tidak kapok, sebab pada tahun 2012 pelaku ini pernah ditangkap dan diganjar hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus yang sama," ujar Bambang, ditemui di Mapolres Serang. Senin (29/3/2016).
Bambang mengungkapkan, Bapak dua anak tersebut, merupakan incaran anggotanya karena setelah bebas diketahui masih menggunakan narkoba.
Dan terbukti saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya, setelah dites urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan ditemukan barang bukti sabu didalam kamar tidurnya.
"Dia dapat barang dari pengedar di wilayah Pasar Rau Kota Serang, dengan harga Rp500ribu per paketnya, tapi masih kita lakukan pengembangan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Pur yang sudah mengabdi sebagai tenaga penagajar selama 28 tahun ini mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina. "Udah lama pakainya, dipake sendiri dirumah, sekali beli satu paket kecil dari pasar Rau," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pur yang berprofesi sebagai guru matematika di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) di Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya setelah menggunakan sabu pada, Senin 28 Maret 2016 dini hari.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang kini tercatat sebagai Pegawai Negri Sipi (PNS) berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan kegiatan pelaku.
"Tersangka Pur merupakan tenaga pendidik di sebuah SMK, dia tidak kapok, sebab pada tahun 2012 pelaku ini pernah ditangkap dan diganjar hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus yang sama," ujar Bambang, ditemui di Mapolres Serang. Senin (29/3/2016).
Bambang mengungkapkan, Bapak dua anak tersebut, merupakan incaran anggotanya karena setelah bebas diketahui masih menggunakan narkoba.
Dan terbukti saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya, setelah dites urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan ditemukan barang bukti sabu didalam kamar tidurnya.
"Dia dapat barang dari pengedar di wilayah Pasar Rau Kota Serang, dengan harga Rp500ribu per paketnya, tapi masih kita lakukan pengembangan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Pur yang sudah mengabdi sebagai tenaga penagajar selama 28 tahun ini mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina. "Udah lama pakainya, dipake sendiri dirumah, sekali beli satu paket kecil dari pasar Rau," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)