Diabaikan Polisi, Korban Penganiayaan Mengadu ke Lakmas NTT
A
A
A
KEFAMENANU - Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur atas nama Armando de Usatnesi (16) yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Biboki Selatan, Timor Tengah Utara, NTT akhirnya buntu di meja polisi sejak awal Januari lalu.
Akibatnya, Maria Tefa yang juga Orangtua Armando akhirnya memilih mengadukan kasus itu ke kantor Lembaga Advokasi anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT lantaran dirinya menilai Polsek Biboki Selatan memihak pada para pelaku.
Bukan saja anaknya yang menjadi korban penganiayaan, suami Maria juga malah diangkut polisi karena berusaha meleraikan pengeroyokan terhadap anaknya dengan memukul sejumlah pemuda pelaku pengeroyokan anaknya.
"Surat pengaduan yang ditujukan kepada kami (Lakmas) juga ditembuskan kepada Kapolda NTT, Jaksa Tinggi di Kupang, Kejari TTU di Kefa, intinya ibu korban minta kepastian hukum terhadap kasus pengeroyokan terhadap anaknya," terang Viktor Manbait, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Selasa (29/03/2016).
Kata Viktor, selain surat pengaduan, ibu korban Maria Tefa juga mendesak Polisi menangkap 5 orang pemuda pelaku pengeroyokan atas nama Agustinus Abatan, Robiyanti Usatnesi, Fransiskus Usatnesi, Ricky Tjeunfin, dan Hery Usatnesi untuk diproses hukum juga, pasalnya sejak kejadian pengeroyokan hingga saat ini polisi tidak pernah menangkap para pelaku.
Terkait persoalan ini Humas kepolisian Timor Tengah Utara belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan resmi tentang kasus pengeroyokan tersebut.
Akibatnya, Maria Tefa yang juga Orangtua Armando akhirnya memilih mengadukan kasus itu ke kantor Lembaga Advokasi anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT lantaran dirinya menilai Polsek Biboki Selatan memihak pada para pelaku.
Bukan saja anaknya yang menjadi korban penganiayaan, suami Maria juga malah diangkut polisi karena berusaha meleraikan pengeroyokan terhadap anaknya dengan memukul sejumlah pemuda pelaku pengeroyokan anaknya.
"Surat pengaduan yang ditujukan kepada kami (Lakmas) juga ditembuskan kepada Kapolda NTT, Jaksa Tinggi di Kupang, Kejari TTU di Kefa, intinya ibu korban minta kepastian hukum terhadap kasus pengeroyokan terhadap anaknya," terang Viktor Manbait, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Selasa (29/03/2016).
Kata Viktor, selain surat pengaduan, ibu korban Maria Tefa juga mendesak Polisi menangkap 5 orang pemuda pelaku pengeroyokan atas nama Agustinus Abatan, Robiyanti Usatnesi, Fransiskus Usatnesi, Ricky Tjeunfin, dan Hery Usatnesi untuk diproses hukum juga, pasalnya sejak kejadian pengeroyokan hingga saat ini polisi tidak pernah menangkap para pelaku.
Terkait persoalan ini Humas kepolisian Timor Tengah Utara belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan resmi tentang kasus pengeroyokan tersebut.
(nag)