Lukai Pemuda saat Menarik Motor, 2 Debt Collector Ditangkap

Senin, 28 Maret 2016 - 18:02 WIB
Lukai Pemuda saat Menarik...
Lukai Pemuda saat Menarik Motor, 2 Debt Collector Ditangkap
A A A
BATAM - Dua debt collector leasing Mega Central Finance (MCF) Rozali (34) dan Kiki (22), terpaksa mendekam dibalik jeruji Polsek Bengkong sejak Sabtu (19/3) lalu. Pasalnya, kedua pelaku tersebut telah melukai Sadili seorang pemuda hingga mendapatkan belasan jahitan, saat melakukan penarikan motor.

Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena melukai nasabahnya Sadili (32) warga Perumahan Tering Raya.

Dalam laporannya korban mengatakan, saat kejadian korban menuju Pasar Jodoh hendak membeli sate menggunakan motor Honda Beat hitam BP 2769 CE.

"Tak lama korban berhenti di Jodoh, korban didekati oleh pelaku. Pelaku menyampaikan kalau motor yang digunakan korban menunggak cicilannya. Sehingga pelaku ikut motor korban," katanya, saat menggelar ekspos di Polsek Bengkong, Senin (28/3/2016) siang.

Menurut korban, motor tersebut dia dapat karena temannya menggadaikan motor tersebut Rp1 juta dan salah satu pelaku (Rozali) dibonceng oleh korban menuju rumah korban.

Sebelum pulang, korban mengisi bensin di SPBU. Namun usai mengisi bensin korban meninggalkan seorang pelaku yang ditumpanginya itu.

"Merasa kesal ditinggal korban, pelaku mengejar korban hingga pelaku itu terjatuh dan terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku," katanya.

Namun, saat kejar-kejaran itu korban menemukan jalan buntu dan pelaku meneriaki korban "Maling" berulang kali sehingga korban terjatuh.

Saat korban terjatuh Kiki memukul korban, lalu Rozali menusuk korban menggunakan fiber glass dan mengenai lengan kiri sebanyak dua kali sehingga korban mengalami luka robek.

"Saat korban terluka korban ditinggalkan oleh pelaku dan motor korban juga dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Menurut pengakuan Rozali saat ekspos, sebelum melukai korban dia sudah meminta motor itu kepada korban secara baik-baik.

Namun, saat motornya mau diambil korban tidak ada niat baik untuk menyerahkan motornya.

"Saya sudah minta baik-baik motor itu, tetapi saat saya mau mengantar korban malah saya ditinggalkan korban di pom bensin," ujarnya.

Karena kesal dengan ulah korban, sambungnya, dia mengejar korban dan melukai korban dengan plastik fiber yang biasa digunakan untuk menggesek nomor mesin.

"Saya melukai korban karena kesal dengan pelaku dan juga spontanitas saja tanpa ada perencanaan," akunya.

Syamsurizal menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)