Tidak Sekolah, Remaja Ini Malah Mencuri Motor
A
A
A
DENPASAR - Aparat Polsek Denpasar Barat membekuk remaja berumur 15 tahun, lantaran telah maling sebuah motor, di wilayah Jalan Berlian, Gang Pelita 1, No 25, Denpasar.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardhana, pelaku kejahatan berinisial Leo MMP (15). Dia tidak sekolah dan tidak berkerja, tinggal di wilayah Tukad Banyu Sari.
"Pelaku telah menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 5887 FR," katanya, kepada wartawan, Senin (28/3/2016).
Dia menjelaskan, awal mulanya pelaku mengambil dengan mudah kendaraan yang di parkir di depan kos korban, karena tidak terkunci stang dengan cara menuntun motor tersebut kemudian dibawa ke kos orang lain dan kemudian dibuatkan kunci palsu.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp14 juta. Modusnya dia menggunakan kunci palsu. Pada hari itu juga pelaku kami amankan di rumahnya,” paparnya.
Lantaran pelaku masih dibawah umur, polisi akan melakukan pembimbingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. "Selain menangkap pelaku, petugas juga menangkap Tuhfatul Ikhwan (26)," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Luthfi Olot Gigantara menambahkan, korban pencurian adalah Gede Pasek (26). Aksi pencurian dilakukan, Minggu 20 Maret 2016.
"Pelaku mengambil dengan mudah kendaraan yang di parkir di pinggir jalan karena tidak terkunci stang. Setelah beberapa meter didorong, kurang lebih 4 meter, aksi pelaku diketahui oleh pemilik motor kemudian diteriaki maling," ungkapnya.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Denpasar Barat. Barang bukti yang dimankan saat ini satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna hitam dengan nomor polisi DK6568FO.
Tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah masih ada TKP lainnya atau hanya satu ini saja," pungkasnya.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardhana, pelaku kejahatan berinisial Leo MMP (15). Dia tidak sekolah dan tidak berkerja, tinggal di wilayah Tukad Banyu Sari.
"Pelaku telah menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 5887 FR," katanya, kepada wartawan, Senin (28/3/2016).
Dia menjelaskan, awal mulanya pelaku mengambil dengan mudah kendaraan yang di parkir di depan kos korban, karena tidak terkunci stang dengan cara menuntun motor tersebut kemudian dibawa ke kos orang lain dan kemudian dibuatkan kunci palsu.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp14 juta. Modusnya dia menggunakan kunci palsu. Pada hari itu juga pelaku kami amankan di rumahnya,” paparnya.
Lantaran pelaku masih dibawah umur, polisi akan melakukan pembimbingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. "Selain menangkap pelaku, petugas juga menangkap Tuhfatul Ikhwan (26)," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Luthfi Olot Gigantara menambahkan, korban pencurian adalah Gede Pasek (26). Aksi pencurian dilakukan, Minggu 20 Maret 2016.
"Pelaku mengambil dengan mudah kendaraan yang di parkir di pinggir jalan karena tidak terkunci stang. Setelah beberapa meter didorong, kurang lebih 4 meter, aksi pelaku diketahui oleh pemilik motor kemudian diteriaki maling," ungkapnya.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Denpasar Barat. Barang bukti yang dimankan saat ini satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna hitam dengan nomor polisi DK6568FO.
Tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah masih ada TKP lainnya atau hanya satu ini saja," pungkasnya.
(san)