Buron Dua Bulan, Pelaku Curanmor Ini Dibekuk saat Tidur

Jum'at, 25 Maret 2016 - 04:29 WIB
Buron Dua Bulan, Pelaku...
Buron Dua Bulan, Pelaku Curanmor Ini Dibekuk saat Tidur
A A A
PALEMBANG - Dua bulan kabur dari pengejaran pihak kepolisian, Ne (43), satu dari dua tersangka kasus curanmor akhirnya ditangkap aparat Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kamis (24/3/2016).

Tersangka yang tercatat sebagai warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, saat tidur di kediaman temannya di kawasan 1 Ulu, Palembang.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Ariyanto mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka dilakukan pada bulan Januari silam.

Saat itu, korban bernama Yudhi Syahrizal yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Macan Lindungan Bukit Lama.

Saat itu, tersangka Ne dan rekannya If berpura-pura membantu korban yang sedang kesakitan.

"Tersangka Ne ini berpura-pura menolong, sementara rekannya melarikan sepeda motor korban. Selang beberapa hari setelah beraksi, kita berhasil membekuk If," ungkap Kristovo.

Setelah menangkap tersangka If, petugas akhirnya melakukan pengembangan. Dari nyanyian If, petugas mengantongi identitas tersangka Ne hingga akhirnya berhasil dibekuk.

"Tersangka ini sempat buron dua bulan sebelum kita berhasil menangkapnya. Dia sering berpindah-pindah tempat," katanya.

Sementara itu, tersangka Ne mengaku, aksi itu sebelumnya memang telah direncanakannya. "Saya berperan sebagai penolong, Pak, If yang ngelarikan motor korban. Setelah berhasil, saya pura-pura tidak mengenal If. Terpaksa, Pak, saya tidak punya pekerjaan," terang tersangka.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.24)