Dirut PDAM Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pipanisasi Rp8,9 M

Kamis, 24 Maret 2016 - 16:31 WIB
Dirut PDAM Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pipanisasi Rp8,9 M
Dirut PDAM Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pipanisasi Rp8,9 M
A A A
SIDOARJO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menetapkan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi senilai Rp8,9 miliar tahun 2015. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan kantor PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono menjelaskan, dari hasil penggeledahan kantor PDAM dan pemeriksaan sejumlah saksi tim penyidik Kejari mendapati peran penting Dirut PDAM Sugeng Mujiadi karena dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan program pipanisasi 10.000 sambungan rumah (sr) yang dimenangkan CV Langgeng Jaya.

Sebelumnya saat diperiksa tersangka Dirut PDAM Sugeng Mujiadi sering mengelak dan menjawab tidak tahu terkait proyek ini.

“Namun setelah dilakukan proses konfrontir dengan saksi lain dari struktur PDAM sendiri tim penyidik Kejari Sidoarjo menyimpulkan SM adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus ini dan menetapkannya menjadi tersangka,“ kata Suhartono, Kamis (24/3/2016).

Suhartono menegaskan, penetapan tersangka ini sama sekali tidak ada muatan politis atau ada pesanan sponsor.

“Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum karena pihaknya mengetahui ada kerugian uang negara dalam kasus ini,” timpal Suhartono.

Sayangnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dengan alasan masih menunggu waktu eksekusi penahanan.

Menurut Suhartono, Kejari Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan hasil penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau memang ada fakta dan bukti yang mendukung tambahan tersangka baru selain SM, “ ujar Suhartono.

Terhadap tersangka SM, kata dia, penyidik telah menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8405 seconds (0.1#10.140)