Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras, MAKI Bacakan Permohonan

Senin, 21 Maret 2016 - 13:36 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras, MAKI Bacakan Permohonan
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras digelar di PN Jakarta Selatan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon membacahan permohonannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan itu digelar pada Senin (21/3/2016) sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai pada pukul 11.30 WIB. (Baca: Ahok Pertanyakan Keabsahan Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras)

Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukun KPK, yakni Suryawulan, Mia Suryani, dan Setiadi selaku Kepala Biro hukum KPK. Lalu, pihak Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan jajarannya.

Dalam sidang tersebut, Koordinator MAKI Bonyamin Sulaiman membacakan 23 alasannya mengajukan permohonan sidang praperadilan tersebut. Selain itu, dia pun membacakan sejumlah poin yang menjadi permohonannya terhadap KPK.

MAKI meminta agar Majelis Hakim menyatakan mengabulkan permohonannya. Menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa permohonan pemeriksaan praperadilan.

"Memerintahkan termohon melanjutkan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan pidana korupsi pembelian lahan, dan memerintah termohon melanjutkan dengan menuntut di Pengadilan Tipikor Jakpus," imbuhnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

Usai membacakan permohan itu, ketua Majelis Hakim Tursina Aftianti pun menegaskan, kalau sidang pembacaan permohonan selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Maret 2016 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK.

"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon (KPK) memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," kata hakim.
(ysw)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved