Sopir Rombongan Ustaz Al Habsyi Tersangka Kasus Kecelakaan
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), bakal menetapkan sopir yang membawa rombongan Ustaz Al Habsyi menjadi tersangka. Pasalnya, dia dianggap lalai dalam membawa kendaraan.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya Kabid Perhubungan Darat.
"Yang pastinya sudah ada tersangkanya (sopir), karena dia dianggap lepas kontrol dalam membawa kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Soni Harsono ketika dihubungi melalui telpon selulernya.
Dikatakan, hingga saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi. "Sudah dua orang saksi diperiksa yang dianggap menjadi kunci dalam kasus tersebut,"tuturnya.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Tapsel beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, gelar perkara tersebut sebagian dari proses penyelidikan dari kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Madina, melalui Kabid Perhubungan Darat.
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari mereka, namun tetap akan ditunggu," ujarnya.
Dia memastikan, proses hukum atas terjadinya kecelakaan tersebut akan tetap menjadi fokus utama pihak kepolisian, sehingga kejadian seperti itu dapat dicegah, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat pengawalan dari Dishub Kabupaten Madina.
Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat rombongan ustaz Al Habsy menuju Kab Tapteng dari Kabupaten Madina. Setelah sampai di Desa Muara Tais, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, mobil yang ditumpangi ustad kondang itu mengalami kecelakaan.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya Kabid Perhubungan Darat.
"Yang pastinya sudah ada tersangkanya (sopir), karena dia dianggap lepas kontrol dalam membawa kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Soni Harsono ketika dihubungi melalui telpon selulernya.
Dikatakan, hingga saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi. "Sudah dua orang saksi diperiksa yang dianggap menjadi kunci dalam kasus tersebut,"tuturnya.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Tapsel beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, gelar perkara tersebut sebagian dari proses penyelidikan dari kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Madina, melalui Kabid Perhubungan Darat.
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari mereka, namun tetap akan ditunggu," ujarnya.
Dia memastikan, proses hukum atas terjadinya kecelakaan tersebut akan tetap menjadi fokus utama pihak kepolisian, sehingga kejadian seperti itu dapat dicegah, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat pengawalan dari Dishub Kabupaten Madina.
Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat rombongan ustaz Al Habsy menuju Kab Tapteng dari Kabupaten Madina. Setelah sampai di Desa Muara Tais, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, mobil yang ditumpangi ustad kondang itu mengalami kecelakaan.
(nag)