Ibu Kandung dan Ayah Tiri Pembunuh Bayi Dibekuk Polisi

Senin, 21 Maret 2016 - 08:48 WIB
Ibu Kandung dan Ayah Tiri Pembunuh Bayi Dibekuk Polisi
Ibu Kandung dan Ayah Tiri Pembunuh Bayi Dibekuk Polisi
A A A
MAKASSAR - Setelah sempat buron beberapa jam, anggota gabungan Resmob Polres Gowa dan anggota Polsek Parangloe berhasil meringkus Mila (16) pembunuh anak kandungnya yang masih berusia 13 bulan yakni Muhammad Alif.

Bersama Mila, polisi juga meringkus Sudirman yang merupakan Suami kedua Mila atau ayah tiri Muhammad Alif. Keduanya diringkus di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Parangloe, Senin (21/3/2016) pagi tadi.

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Moch Yunus Saputra, setelah mendapat laporan dari ayah kandung korban, Sumirlan (22), polisi langsung turun ke lokasi kejadian. Namun kedua pelaku sudah tidak berada di lokasi dan menghilang.

Untuk memastikan penyebab kematian Alif yang terdapat luka lebam di tubuhnya seperti tengkuk, punggung dan biji zakar, polisi melakukan autopsi setelah disetujui keluarga. Dari autopsi itu dipastikan Alif meninggal setelah mendapat penganianyaan.

"Autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara menunjukan adanya luka cekik pada leher, lebam pada area kemaluan, lebam pada punggung, limpa dan hati pecah," jelas Yunus saat dihubungi.

Setelah itu, anggota gabungan melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua pelaku pukul 5.00 Wita. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diinterogasi polisi, keduanya mengaku menganiaya Alif lantaran jengkel dengan korban yang selalu menangis.

"Alasan kedua pelaku melakukan kekerasan karena korban selalu menangis hingga keduanya kesal dan menganiaya korban berulang-ulang," ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)