Dua Germo dan Lima PSK Diamankan Satpol PP Padang
A
A
A
PADANG - Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua germo diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat.
Terungkapnya bisnis dunia malam ini ketika Satpol PP Padang melakukan penertiban di tempat karaoke. Di situ, petugas mengamankan seorang wanita, FN (24).
"Setelah diperiksa ternyata dari HP-nya ada orang bernama DE (28). Petugas kita langsung ke lokasi di kawasan Gurun Laweh. Pada pukul 07.00 WIB, kita membawa DE ke kantor," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Amrizal Rengganis, Sabtu (19/3/2016).
Petugas terus melakukan pengembangan. Kali ini, DS (21) ditangkap di kosnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur dan MH (21) di kos Kampung Nias Padang.
"Kita terus menggali informasi, ternyata keempat PSK yang kita amankan berkicau bahwa mereka ada mucikarinya bernama F dan B. Mereka ditangkap di hotel seputaran jalan Gurun Dalam."
Dari keterangan mucikari F dan B, ternyata di hotel tempat mereka ditangkap ada satu orang anak asuhnya, YP (22). "Kita masih terus melakukan pengembangan, sebab dari info yang kita dapat tersebut ada juga mereka menjual anak di bawah umur."
F dan B menjual para PSK itu ke hotel berbintang dan melati. Tarifnya, Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. "Sementara muncikari ini akan mendapat jatah dari Rp600 ribu sampai Rp700 ribu."
"Jika F dan B terbukti sebagai muncikari mereka akan kita serahkan ke Polresta Padang. Sementara lima orang yang terbukti sebagai PSK ini akan dibina di Andam Dewi Solok."
Terungkapnya bisnis dunia malam ini ketika Satpol PP Padang melakukan penertiban di tempat karaoke. Di situ, petugas mengamankan seorang wanita, FN (24).
"Setelah diperiksa ternyata dari HP-nya ada orang bernama DE (28). Petugas kita langsung ke lokasi di kawasan Gurun Laweh. Pada pukul 07.00 WIB, kita membawa DE ke kantor," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Amrizal Rengganis, Sabtu (19/3/2016).
Petugas terus melakukan pengembangan. Kali ini, DS (21) ditangkap di kosnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur dan MH (21) di kos Kampung Nias Padang.
"Kita terus menggali informasi, ternyata keempat PSK yang kita amankan berkicau bahwa mereka ada mucikarinya bernama F dan B. Mereka ditangkap di hotel seputaran jalan Gurun Dalam."
Dari keterangan mucikari F dan B, ternyata di hotel tempat mereka ditangkap ada satu orang anak asuhnya, YP (22). "Kita masih terus melakukan pengembangan, sebab dari info yang kita dapat tersebut ada juga mereka menjual anak di bawah umur."
F dan B menjual para PSK itu ke hotel berbintang dan melati. Tarifnya, Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. "Sementara muncikari ini akan mendapat jatah dari Rp600 ribu sampai Rp700 ribu."
"Jika F dan B terbukti sebagai muncikari mereka akan kita serahkan ke Polresta Padang. Sementara lima orang yang terbukti sebagai PSK ini akan dibina di Andam Dewi Solok."
(zik)