Edan, 3 Anggota Satuan Narkoba Polres Bolmong Nyabu
A
A
A
BOLMONG - Tiga oknum polisi dari Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondouw (Bolmong) yang diciduk karena kedapatan hendak mengonsumsi sabu. Ketiga oknum polisi tersebut yaitu Aiptu AR, Bripka YU dan Bripka JT.
“Ada empat pelaku yang kita amankan. Tiga diantaranya oknum anggota Sat Narkoba Polres Bolmong serta seorang warga masyarakat, berinisial AK alias Ayong,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi didampingi Kasat Narkoba Polres Bolmong AKP Hanny Lukas saat gelar di Mapolda Sulut, Jumat (18/3/2016).
Dari tangan para pelaku, diamankaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram, beserta 2 pipet kaca, 2 jarum suntik, sedotan yang sudah terpasang penutup botol dan plastik obat kecil yang pernah terisi narkoba jenis sabu.
Djubaedi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang sabu dari Provinsi Bali.
Di mana sejak Februari silam, anggota Tim Subdit III Dirresnarkoba sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan menggunakan jasa pengiriman.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. “Informasinya, pengiriman narkoba ini menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang. Kita langsung koordinasi dan menyelidikinya,” katanya.
Setelah memastikan paket kiriman tersebut, anggota lalu melakukan pengendapan. Dimana kemudian, oknum polisi berpangkat Aiptu AR, datang mengambil paket tersebut, Rabu 16 Maret 2016.
Aiptu AR langsung diamankan dan berdasarkan keterangannya saat diinterogasi, dia mengatakan dihubungi Bripka YU, untuk menjemput paket tersebut.
Aiptu AR lalu menghubungi Bripka YU, setelah sepakat bertemu di rumah Aiptu AR. Bripka YU yang datang ke lokasi langsung ditangkap.
"Saat ini kita melaksanakan kegiatan operasi bersinar secara terpusat, untuk memberantas sindikat narkoba. Seperti fakta yang terungkap, ada anggota kita yang terlibat dalam peredaran. Memang kita merasa prihatin, karena menyangkut anggota Polda Sulut, akan tetapi ini namanya penegakan hukum. Jadi semua sama dimata hukum, siapapun yang salah kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Djubaedi.
Menariknya, tak berselang lama datang Brigadir JT ke rumah Aiptu AR, yang tak tahu tengah dilakukan penangkapan.
Kedatangannya Brigadir JT ini untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia langsung turut diamankan.
Ketiganya mengaku, barang tersebut milik salah seorang warga setempat, yakni AK alias Ayong. AK pun turut ditangkap, dimana dari keterangannya, narkoba dari Bali tersebut dibelinya seharga Rp5 juta.
“Kasus ini akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) karena ada anggota Polisi yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. Untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
“Ada empat pelaku yang kita amankan. Tiga diantaranya oknum anggota Sat Narkoba Polres Bolmong serta seorang warga masyarakat, berinisial AK alias Ayong,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi didampingi Kasat Narkoba Polres Bolmong AKP Hanny Lukas saat gelar di Mapolda Sulut, Jumat (18/3/2016).
Dari tangan para pelaku, diamankaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram, beserta 2 pipet kaca, 2 jarum suntik, sedotan yang sudah terpasang penutup botol dan plastik obat kecil yang pernah terisi narkoba jenis sabu.
Djubaedi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang sabu dari Provinsi Bali.
Di mana sejak Februari silam, anggota Tim Subdit III Dirresnarkoba sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan menggunakan jasa pengiriman.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. “Informasinya, pengiriman narkoba ini menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang. Kita langsung koordinasi dan menyelidikinya,” katanya.
Setelah memastikan paket kiriman tersebut, anggota lalu melakukan pengendapan. Dimana kemudian, oknum polisi berpangkat Aiptu AR, datang mengambil paket tersebut, Rabu 16 Maret 2016.
Aiptu AR langsung diamankan dan berdasarkan keterangannya saat diinterogasi, dia mengatakan dihubungi Bripka YU, untuk menjemput paket tersebut.
Aiptu AR lalu menghubungi Bripka YU, setelah sepakat bertemu di rumah Aiptu AR. Bripka YU yang datang ke lokasi langsung ditangkap.
"Saat ini kita melaksanakan kegiatan operasi bersinar secara terpusat, untuk memberantas sindikat narkoba. Seperti fakta yang terungkap, ada anggota kita yang terlibat dalam peredaran. Memang kita merasa prihatin, karena menyangkut anggota Polda Sulut, akan tetapi ini namanya penegakan hukum. Jadi semua sama dimata hukum, siapapun yang salah kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Djubaedi.
Menariknya, tak berselang lama datang Brigadir JT ke rumah Aiptu AR, yang tak tahu tengah dilakukan penangkapan.
Kedatangannya Brigadir JT ini untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia langsung turut diamankan.
Ketiganya mengaku, barang tersebut milik salah seorang warga setempat, yakni AK alias Ayong. AK pun turut ditangkap, dimana dari keterangannya, narkoba dari Bali tersebut dibelinya seharga Rp5 juta.
“Kasus ini akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) karena ada anggota Polisi yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. Untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
(sms)