Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Sabu-sabu
A
A
A
SULAWESI BARAT - Suasana dramatis terjadi saat penangkapan pengedar narkoba di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Petugas Satuan Unit Narkoba Polres Polewali Bandar terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di perkampungan warga di Desa Kuningan, Kecamatan Wonomulyo, Jumat (18/3/2016) dini hari.
Ketika itu tersangka, UC (43) yang sedang menunggu pelanggannya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.
Mengetahui sasarannya kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Setelah bersusah payah, akhirnya tersangka yang juga seorang residivis berhasil dibekuk karena terjatuh. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh paket.
UC sempat berontak dan menolak dituduh sebagai pengedar sabu-sabu. Saat itu polisi sempat kesulitan mencari barang bukti yang diduga dibuang tersangka saat melarikan diri.
Tidak putus asa, kemudian polisi membawa tersangka ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah sabu sabu siap edar yang disembunyikan secara rapih di beberpa tempat.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu akan dijual kepada pelangganya seharga Rp200 ribu-300 ribu per paket.
Tersangka adalah resedivis dalam kasus narkoba beberpa tahun lalu dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Polewali Mandar untuk pengusutan lebih lanjut.
Petugas Satuan Unit Narkoba Polres Polewali Bandar terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di perkampungan warga di Desa Kuningan, Kecamatan Wonomulyo, Jumat (18/3/2016) dini hari.
Ketika itu tersangka, UC (43) yang sedang menunggu pelanggannya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.
Mengetahui sasarannya kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Setelah bersusah payah, akhirnya tersangka yang juga seorang residivis berhasil dibekuk karena terjatuh. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh paket.
UC sempat berontak dan menolak dituduh sebagai pengedar sabu-sabu. Saat itu polisi sempat kesulitan mencari barang bukti yang diduga dibuang tersangka saat melarikan diri.
Tidak putus asa, kemudian polisi membawa tersangka ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah sabu sabu siap edar yang disembunyikan secara rapih di beberpa tempat.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu akan dijual kepada pelangganya seharga Rp200 ribu-300 ribu per paket.
Tersangka adalah resedivis dalam kasus narkoba beberpa tahun lalu dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Polewali Mandar untuk pengusutan lebih lanjut.
(dam)