Ulama Minta BK Sikapi Foto Syur yang Diduga Anggota DPRD
A
A
A
PAMEKASAN - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fudhola Pamekasan, KH. Fadholi M. Ruham meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengambil sikap terkait beredarnya foto syur diduga anggota DPRD.
"Badan kehormatan harus mengambil langkah tegas, di dewan kan sudah ada tata tertib dan kode etik," terang KH. Fadholi kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Sebab, di dalam kode etik sudah diatur terkait sanksi yang harus diberikan kepada anggota yang melanggar kode etik. Mulai dari sanksi peringatan, skorsing, penonaktifan sampai dengan pemecatan.
"Dan itu harus berkoordinasi dengan partai yang mengusungnya," imbuh Sekretaris Aliansi Ulama Madura tersebut.
Sebelumnya Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufiqurrahman, mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak karena sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke DPRD baik dari korban ataupun dari masyarakat.
"Karena belum ada apa-apa saat ini, belum ada hal-hal apa yang masuk ke badan kehormatan. Kami anggap tidak ada apa-apa," ucap Taufiqurrahman, Kamis (17/3/2016).
Namun ditegaskan Taufiq, jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik maupun tata tertib DPRD pasti akan diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.
"Kalau ada anggota yang melanggar tatib dan kode etik, sanksinya tentunya disesuaikan dengan pelanggaran itu," pungkasnya.
"Badan kehormatan harus mengambil langkah tegas, di dewan kan sudah ada tata tertib dan kode etik," terang KH. Fadholi kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Sebab, di dalam kode etik sudah diatur terkait sanksi yang harus diberikan kepada anggota yang melanggar kode etik. Mulai dari sanksi peringatan, skorsing, penonaktifan sampai dengan pemecatan.
"Dan itu harus berkoordinasi dengan partai yang mengusungnya," imbuh Sekretaris Aliansi Ulama Madura tersebut.
Sebelumnya Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufiqurrahman, mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak karena sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke DPRD baik dari korban ataupun dari masyarakat.
"Karena belum ada apa-apa saat ini, belum ada hal-hal apa yang masuk ke badan kehormatan. Kami anggap tidak ada apa-apa," ucap Taufiqurrahman, Kamis (17/3/2016).
Namun ditegaskan Taufiq, jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik maupun tata tertib DPRD pasti akan diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.
"Kalau ada anggota yang melanggar tatib dan kode etik, sanksinya tentunya disesuaikan dengan pelanggaran itu," pungkasnya.
(nag)