Menteri Kominfo Kaji Usulan Bloklir Aplikasi Grab & Uber Taksi

Senin, 14 Maret 2016 - 23:50 WIB
Menteri Kominfo Kaji...
Menteri Kominfo Kaji Usulan Bloklir Aplikasi Grab & Uber Taksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mempelajari surat permintaan pemblokiraan aplikasi Grab dan Uber Taksi yang diterima dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemblokiran hanya dilakukan jika ada undang-undang yang dilanggar.

Menteri Kominfo Rudiantara belum mengetahui ada permintaan dari Kemenhub untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber. "Saya belum ke kantor, saya belum tahu. Nanti saya cek dan pelajari," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senin (14/3/2016).

Rudi menyampaikan belum dapat mengambil sikap. Pasalnya, Rudi harus mempelajari secara detail isi surat permintaan tersebut. "Kalau menyelenggarakan internet, ada undang-undang-nya. Kalau ragu-ragu ada panelnya. Nanti saya lihat suratnya," ujarnya.

Rudi berjanji akan bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membahas masalah taksi berbasis aplikasi online itu. Sebab, Kemenhub yang mengetahui aturan transportasi umum.

"Saya menghormati regulator dan sektor. Saya sering komunikasi dengan Pak Jonan. Kalau regulasi yang paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan, jadi enggak bisa memutuskan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu menuturkan, Kemenhub telah mengirim surat ke Kementerian Kominfo tadi pagi. Surat itu berisi permohonan untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber.

"Tadi ketemu Pak Barata Humas Kementerian Perhubungan. Dia membawa salinan surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan perihal permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab," kata Ismail Cawidu di kantor Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Menurut Ismail, surat itu masih menunggu disposisi dari Menkominfo Rudiantara. Surat itu bakal dikaji tim panel Kemenkominfo. Hasil panel bakal memberi rekomendasi pada Kemenkominfo.

"Dalam suratnya jelas angkutan online melanggar UU pasal sekian-sekian. Nanti ada rekomendasi (panel) buat blokir dan tidak," katanya.
Untuk diketahui ratusan sopir angkutan darat menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Balai Kota DKI pada Senin pagi.

Para sopir menuntut agar pemerintah menutup angkutan umum atau taksi yang berbasis aplikasi online Para sopir meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan Grab Car menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian.(Baca: Ratusan Sopir Angkutan Darat Geruduk Kantor Ahok)
(whb)
Berita Terkait
Protes Harga BBM Naik,...
Protes Harga BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Indramayu Mogok Massal
Premium Susah dan Mahal,...
Premium Susah dan Mahal, Angkot di Jayapura Kompak Mogok Narik Penumpang
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
LRT Segera Dibangun...
LRT Segera Dibangun di Medan, Bobby Nasution: Kita Optimalkan Transportasi Massal
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Aksi Mogok Angkutan...
Aksi Mogok Angkutan Umum di Pantura Tegal Akibat Kenaikan Harga BBM
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
34 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved