Anggota DPR Sebut Uber dan Grab Car Salahi Aturan
Senin, 14 Maret 2016 - 16:25 WIB
Anggota DPR Sebut Uber dan Grab Car Salahi Aturan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Mohammad Nizar Zuhro menilai, operasional taksi berbasis online menyalahi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Nizar menegaskan setuju dengan rencana pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car.
"Taksi online itu jelas menyalahi peratuiran karena yang digunakan adalah kendaraan pribadi," katanya mellaui rilisnya, Senin (14/3/2016).
Tak hanya menyalahi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Taksi Uber dan Grab Car juga menyalahi PP No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Dalam aturan tersebut, lanjut Nizar, semua usaha angkutan umum harus mempunyai izin dari Kementerian Perhubungan.
"Karena yang berhak mengatur semua izin adalah Kemenhub agar masalah yang dituntut segera selesai saya harapkan semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportasi umum harus segera mempunyai semua izin," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Nizar, dirinya setuju dengan langkah pemerintah yang akan memblokir aplikasi transportasi online karena melanggar Undang-undang lalu lintas. "Kalau tidak ditertibkan, kasihan transportasi konvensional yang memiliki izin resmi," terangnya.
PILIHAN:
Pengamat Ingatkan Partai Politik Tak Ladeni Permainan Ahok
Roy Suryo: Jangan Ambisius, Aturan Calon Independen Belum Keluar
"Taksi online itu jelas menyalahi peratuiran karena yang digunakan adalah kendaraan pribadi," katanya mellaui rilisnya, Senin (14/3/2016).
Tak hanya menyalahi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Taksi Uber dan Grab Car juga menyalahi PP No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Dalam aturan tersebut, lanjut Nizar, semua usaha angkutan umum harus mempunyai izin dari Kementerian Perhubungan.
"Karena yang berhak mengatur semua izin adalah Kemenhub agar masalah yang dituntut segera selesai saya harapkan semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportasi umum harus segera mempunyai semua izin," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Nizar, dirinya setuju dengan langkah pemerintah yang akan memblokir aplikasi transportasi online karena melanggar Undang-undang lalu lintas. "Kalau tidak ditertibkan, kasihan transportasi konvensional yang memiliki izin resmi," terangnya.
PILIHAN:
Pengamat Ingatkan Partai Politik Tak Ladeni Permainan Ahok
Roy Suryo: Jangan Ambisius, Aturan Calon Independen Belum Keluar
(ysw)