2 Pecatan Marinir Edarkan Ekstasi Jenis Kertas di Palembang

Senin, 14 Maret 2016 - 01:06 WIB
2 Pecatan Marinir Edarkan...
2 Pecatan Marinir Edarkan Ekstasi Jenis Kertas di Palembang
A A A
PALEMBANG - Aparat Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap dua tersangka pengedar ekstasi jenis kertas.

Keduanya yakni Didi Agus Santoso (35) asal Bandar Lampung dan Eko Budi (32) warga KM 14, RT 01, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka merupakan pecatan Marinir TNI AL yang pernah berdinas di Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,21 gram dan 59 lembar ekstasi jenis kertas seperti narkoba CC Four (CC4) dengan harga jual Rp120 ribu perlembar.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa saat gelar perkara di Mapolda mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan pihaknya yang sebelumnya menangkap pemakai ekstasi jenis kertas tersebut.

Dari situ, polisi langsung melakukan penelusuran barang bukti yang didapat dari tersangka pemakai tersebut. Alhasil, petugas mengantongi nama dua tersangka dan langsung melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka Didi yang berada di komplek Ogan Permata Indah (OPI) 3, Kampung Cempaka Blok 1, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

"Kami tangkap dua tersangka pada Jumat 11 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 Wib. Dalam penggrebekan itu, kami temukan narkoba jenis sabu dan ekstasi berbentuk kertas seperti yang sebelumnya kita temukan," ungkap Syahril, Minggu (13/3/2016).

Lebih lanjut, Syaril mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar berinisial A. Diduga, ekstasi jenis kertas tersebut sudah banyak beredar di Palembang.

"Sudah kami lakukan pengintaian terhadap bandar berinisial A itu. Namun tidak ada di tempat. Saat ini, A sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian," terangnya.

Kuat dugaan, kedua tersangka memang pemain narkoba. Namun untuk memastikan hal itu, Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan. "Kedua tersangka baru tinggal di sini dan mengedarkan narkoba," terangnya.

Sementara itu, tersangka Didi mengaku, dirinya dipecat dari satuan Marinir TNI sejak tahun 2014 silam dan pindah ke Palembang baru dua minggu belakangan. "Kami dipecat karena disersi," ungkapnya.

Setibanya di Palembang, dirinya bertemu dengan temannya A yang kemudian menyuruhnya untuk menjualkan narkoba.

"A itu teman di Lampung. Kami dijanjikan akan diupah Rp3 juta jika menjualkan barang itu. Saya tidak tahu dia dapat barang dari mana. Kami ditangkap setelah bertransaksi di kontrakan saya," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Berita Terkini
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
13 menit yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
49 menit yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
1 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
1 jam yang lalu
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
2 jam yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved