2 Pecatan Marinir Edarkan Ekstasi Jenis Kertas di Palembang
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap dua tersangka pengedar ekstasi jenis kertas.
Keduanya yakni Didi Agus Santoso (35) asal Bandar Lampung dan Eko Budi (32) warga KM 14, RT 01, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka merupakan pecatan Marinir TNI AL yang pernah berdinas di Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,21 gram dan 59 lembar ekstasi jenis kertas seperti narkoba CC Four (CC4) dengan harga jual Rp120 ribu perlembar.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa saat gelar perkara di Mapolda mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan pihaknya yang sebelumnya menangkap pemakai ekstasi jenis kertas tersebut.
Dari situ, polisi langsung melakukan penelusuran barang bukti yang didapat dari tersangka pemakai tersebut. Alhasil, petugas mengantongi nama dua tersangka dan langsung melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka Didi yang berada di komplek Ogan Permata Indah (OPI) 3, Kampung Cempaka Blok 1, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
"Kami tangkap dua tersangka pada Jumat 11 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 Wib. Dalam penggrebekan itu, kami temukan narkoba jenis sabu dan ekstasi berbentuk kertas seperti yang sebelumnya kita temukan," ungkap Syahril, Minggu (13/3/2016).
Lebih lanjut, Syaril mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar berinisial A. Diduga, ekstasi jenis kertas tersebut sudah banyak beredar di Palembang.
"Sudah kami lakukan pengintaian terhadap bandar berinisial A itu. Namun tidak ada di tempat. Saat ini, A sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian," terangnya.
Kuat dugaan, kedua tersangka memang pemain narkoba. Namun untuk memastikan hal itu, Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan. "Kedua tersangka baru tinggal di sini dan mengedarkan narkoba," terangnya.
Sementara itu, tersangka Didi mengaku, dirinya dipecat dari satuan Marinir TNI sejak tahun 2014 silam dan pindah ke Palembang baru dua minggu belakangan. "Kami dipecat karena disersi," ungkapnya.
Setibanya di Palembang, dirinya bertemu dengan temannya A yang kemudian menyuruhnya untuk menjualkan narkoba.
"A itu teman di Lampung. Kami dijanjikan akan diupah Rp3 juta jika menjualkan barang itu. Saya tidak tahu dia dapat barang dari mana. Kami ditangkap setelah bertransaksi di kontrakan saya," pungkasnya.
Keduanya yakni Didi Agus Santoso (35) asal Bandar Lampung dan Eko Budi (32) warga KM 14, RT 01, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka merupakan pecatan Marinir TNI AL yang pernah berdinas di Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,21 gram dan 59 lembar ekstasi jenis kertas seperti narkoba CC Four (CC4) dengan harga jual Rp120 ribu perlembar.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa saat gelar perkara di Mapolda mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan pihaknya yang sebelumnya menangkap pemakai ekstasi jenis kertas tersebut.
Dari situ, polisi langsung melakukan penelusuran barang bukti yang didapat dari tersangka pemakai tersebut. Alhasil, petugas mengantongi nama dua tersangka dan langsung melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka Didi yang berada di komplek Ogan Permata Indah (OPI) 3, Kampung Cempaka Blok 1, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
"Kami tangkap dua tersangka pada Jumat 11 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 Wib. Dalam penggrebekan itu, kami temukan narkoba jenis sabu dan ekstasi berbentuk kertas seperti yang sebelumnya kita temukan," ungkap Syahril, Minggu (13/3/2016).
Lebih lanjut, Syaril mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar berinisial A. Diduga, ekstasi jenis kertas tersebut sudah banyak beredar di Palembang.
"Sudah kami lakukan pengintaian terhadap bandar berinisial A itu. Namun tidak ada di tempat. Saat ini, A sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian," terangnya.
Kuat dugaan, kedua tersangka memang pemain narkoba. Namun untuk memastikan hal itu, Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan. "Kedua tersangka baru tinggal di sini dan mengedarkan narkoba," terangnya.
Sementara itu, tersangka Didi mengaku, dirinya dipecat dari satuan Marinir TNI sejak tahun 2014 silam dan pindah ke Palembang baru dua minggu belakangan. "Kami dipecat karena disersi," ungkapnya.
Setibanya di Palembang, dirinya bertemu dengan temannya A yang kemudian menyuruhnya untuk menjualkan narkoba.
"A itu teman di Lampung. Kami dijanjikan akan diupah Rp3 juta jika menjualkan barang itu. Saya tidak tahu dia dapat barang dari mana. Kami ditangkap setelah bertransaksi di kontrakan saya," pungkasnya.
(san)