Keroyok Satpam hingga Patah Kaki, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi

Sabtu, 12 Maret 2016 - 19:30 WIB
Keroyok Satpam hingga...
Keroyok Satpam hingga Patah Kaki, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Tidi (21) dan Novriadi (20), dua mahasiswa semester 6 Universitas PGRI Palembang ini, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Seberang Ulu (SU) I.

Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap setelah nekat melakukan pengeroyokan terhadap Yovi, warga Jalan Tembok Baru Lorong Asem Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU I, sekaligus satuan pengamanan (satpam) di universitas tempat tersangka menuntut ilmu.

Aksi nekat mahasiswa itu dilakukan lantaran kedua tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dimana sebelumnya, dua sahabat itu sempat dimarahi oleh korban saat hendak keluar kampus.

"Waktu mau keluar kampus, kami diminta menunjukkan kartu parkir oleh satpam itu. Nah, saya lupa membawanya. Tapi, satpam itu justru memarahi kami pak," ujar tersangka Tidi, saat diamankan, Sabtu (12/3/2016) petang.

Saat itu, katanya, sempat terjadi selisih paham antara mereka dan satpam tersebut. Namun, saat itu pertengkaran antara dua kawanan dan korban berhasil dilerai oleh pihak kampus.

"Kami saat itu langsung pulang pak. Kami juga tidak ingin memperpanjang masalah," katanya.

Saat sudah tiba di rumah, rupanya tersangka Tidi dan Novriadi masih kesal dengan korban, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampusnya tersebut.

Tiba di kampus tersebut, keduanya langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, korban juga harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami patah kaki akibat dianiaya kedua tersangka.

"Saya kesal dimarahi satpam itu pak. Dia itu arogan. Kami pukuli dia, kalau soal patah kaki kami tidak tahu. Kami waktu itu mendorongnya saja hingga terjatuh," terangnya.

Kapolsekta SU I Kompol Suhardiman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengaduan korban dengan tanda bukti LP/B-176/III/Resta/Sumsel/ Su I.

"Setelah kita mengantongi bukti-bukti, kita langsung lakukan penangkapan. Motifnya karena pelaku tidak terima saat korban menanyakan kartu parkir kampus. Keduanya kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
51 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved