Keroyok Satpam hingga Patah Kaki, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi

Sabtu, 12 Maret 2016 - 19:30 WIB
Keroyok Satpam hingga...
Keroyok Satpam hingga Patah Kaki, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Tidi (21) dan Novriadi (20), dua mahasiswa semester 6 Universitas PGRI Palembang ini, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Seberang Ulu (SU) I.

Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap setelah nekat melakukan pengeroyokan terhadap Yovi, warga Jalan Tembok Baru Lorong Asem Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU I, sekaligus satuan pengamanan (satpam) di universitas tempat tersangka menuntut ilmu.

Aksi nekat mahasiswa itu dilakukan lantaran kedua tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dimana sebelumnya, dua sahabat itu sempat dimarahi oleh korban saat hendak keluar kampus.

"Waktu mau keluar kampus, kami diminta menunjukkan kartu parkir oleh satpam itu. Nah, saya lupa membawanya. Tapi, satpam itu justru memarahi kami pak," ujar tersangka Tidi, saat diamankan, Sabtu (12/3/2016) petang.

Saat itu, katanya, sempat terjadi selisih paham antara mereka dan satpam tersebut. Namun, saat itu pertengkaran antara dua kawanan dan korban berhasil dilerai oleh pihak kampus.

"Kami saat itu langsung pulang pak. Kami juga tidak ingin memperpanjang masalah," katanya.

Saat sudah tiba di rumah, rupanya tersangka Tidi dan Novriadi masih kesal dengan korban, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampusnya tersebut.

Tiba di kampus tersebut, keduanya langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, korban juga harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami patah kaki akibat dianiaya kedua tersangka.

"Saya kesal dimarahi satpam itu pak. Dia itu arogan. Kami pukuli dia, kalau soal patah kaki kami tidak tahu. Kami waktu itu mendorongnya saja hingga terjatuh," terangnya.

Kapolsekta SU I Kompol Suhardiman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengaduan korban dengan tanda bukti LP/B-176/III/Resta/Sumsel/ Su I.

"Setelah kita mengantongi bukti-bukti, kita langsung lakukan penangkapan. Motifnya karena pelaku tidak terima saat korban menanyakan kartu parkir kampus. Keduanya kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
54 menit yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
1 jam yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
1 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
2 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
2 jam yang lalu
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved