Keroyok Satpam hingga Patah Kaki, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Tidi (21) dan Novriadi (20), dua mahasiswa semester 6 Universitas PGRI Palembang ini, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Seberang Ulu (SU) I.
Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap setelah nekat melakukan pengeroyokan terhadap Yovi, warga Jalan Tembok Baru Lorong Asem Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU I, sekaligus satuan pengamanan (satpam) di universitas tempat tersangka menuntut ilmu.
Aksi nekat mahasiswa itu dilakukan lantaran kedua tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dimana sebelumnya, dua sahabat itu sempat dimarahi oleh korban saat hendak keluar kampus.
"Waktu mau keluar kampus, kami diminta menunjukkan kartu parkir oleh satpam itu. Nah, saya lupa membawanya. Tapi, satpam itu justru memarahi kami pak," ujar tersangka Tidi, saat diamankan, Sabtu (12/3/2016) petang.
Saat itu, katanya, sempat terjadi selisih paham antara mereka dan satpam tersebut. Namun, saat itu pertengkaran antara dua kawanan dan korban berhasil dilerai oleh pihak kampus.
"Kami saat itu langsung pulang pak. Kami juga tidak ingin memperpanjang masalah," katanya.
Saat sudah tiba di rumah, rupanya tersangka Tidi dan Novriadi masih kesal dengan korban, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampusnya tersebut.
Tiba di kampus tersebut, keduanya langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, korban juga harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami patah kaki akibat dianiaya kedua tersangka.
"Saya kesal dimarahi satpam itu pak. Dia itu arogan. Kami pukuli dia, kalau soal patah kaki kami tidak tahu. Kami waktu itu mendorongnya saja hingga terjatuh," terangnya.
Kapolsekta SU I Kompol Suhardiman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengaduan korban dengan tanda bukti LP/B-176/III/Resta/Sumsel/ Su I.
"Setelah kita mengantongi bukti-bukti, kita langsung lakukan penangkapan. Motifnya karena pelaku tidak terima saat korban menanyakan kartu parkir kampus. Keduanya kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap setelah nekat melakukan pengeroyokan terhadap Yovi, warga Jalan Tembok Baru Lorong Asem Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU I, sekaligus satuan pengamanan (satpam) di universitas tempat tersangka menuntut ilmu.
Aksi nekat mahasiswa itu dilakukan lantaran kedua tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dimana sebelumnya, dua sahabat itu sempat dimarahi oleh korban saat hendak keluar kampus.
"Waktu mau keluar kampus, kami diminta menunjukkan kartu parkir oleh satpam itu. Nah, saya lupa membawanya. Tapi, satpam itu justru memarahi kami pak," ujar tersangka Tidi, saat diamankan, Sabtu (12/3/2016) petang.
Saat itu, katanya, sempat terjadi selisih paham antara mereka dan satpam tersebut. Namun, saat itu pertengkaran antara dua kawanan dan korban berhasil dilerai oleh pihak kampus.
"Kami saat itu langsung pulang pak. Kami juga tidak ingin memperpanjang masalah," katanya.
Saat sudah tiba di rumah, rupanya tersangka Tidi dan Novriadi masih kesal dengan korban, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampusnya tersebut.
Tiba di kampus tersebut, keduanya langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, korban juga harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami patah kaki akibat dianiaya kedua tersangka.
"Saya kesal dimarahi satpam itu pak. Dia itu arogan. Kami pukuli dia, kalau soal patah kaki kami tidak tahu. Kami waktu itu mendorongnya saja hingga terjatuh," terangnya.
Kapolsekta SU I Kompol Suhardiman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengaduan korban dengan tanda bukti LP/B-176/III/Resta/Sumsel/ Su I.
"Setelah kita mengantongi bukti-bukti, kita langsung lakukan penangkapan. Motifnya karena pelaku tidak terima saat korban menanyakan kartu parkir kampus. Keduanya kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)