Edarkan Uang Palsu, Bripka Kus Terancam Dipecat

Sabtu, 12 Maret 2016 - 07:10 WIB
Edarkan Uang Palsu,...
Edarkan Uang Palsu, Bripka Kus Terancam Dipecat
A A A
RANTAUPRAPAT - Oknum Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Bripka Kus, terancam dipecat dari Polri akibat mengedarkan uang palsu di Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Oknum aparat tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang Uang Palsu dan masuk dalam kategori perbuatan subversif.

Pengamat hukum di Kabupaten Labuhanbatu Haris Nixon Tambunan menjelaskan, tindakan oknum Polri itu dianggap telah mengganggu aktivitas stabilitas perekonomian negara.

"Artinya bukan hanya karena dijatuhi sejumlah hukuman, anggota Polri dapat dipecat salah satunya karena mengganggu stabilitas ekonomi negara, ya itu dia, mengedarkan uang palsu," papar Haris.

Aturan lain seperti di Pasal 244 KUHP berbunyi, barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 245 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.

Selanjutnya, atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.

Haris berkeyakinan, pihak kepolisian akan melihat kasus ini sebagai prioritas yang harus diselesaikan sesuai aturan.

"Saya yakin Polres Labuhanbatu akan tetap bertugas sesuai aturan dan itu juga akan menjadi efek jera bagi anggota Polri lain untuk tidak berbuat yang sama," tutur Haris.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, secara normatif semua personel Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana, akan patuh dan taat pada peradilan umum.

Sebagai tambahan sebut Teguh, kepada oknum tersebut konsekwensinya akan diproses secara aturan internal Polri terkait dengan kode etik keprofesionalan serta tergantung pada putusan yang akan dijatuhi pada peradilan umum.

"Upaya penerapan hukum nantinya juga merupakan pembelajaran kepada semua personil Polri dan kami tegaskan bahwa perlakuan hukum akan tetap sama diterapkan," tegas Teguh.

Sebelumnya, Bripka Kus diamankan bersama rekannya seorang waega sipil Muhammad Nazli (33) warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu karena kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok.
(sms)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved