Edarkan Uang Palsu, Bripka Kus Terancam Dipecat
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Oknum Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Bripka Kus, terancam dipecat dari Polri akibat mengedarkan uang palsu di Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Oknum aparat tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang Uang Palsu dan masuk dalam kategori perbuatan subversif.
Pengamat hukum di Kabupaten Labuhanbatu Haris Nixon Tambunan menjelaskan, tindakan oknum Polri itu dianggap telah mengganggu aktivitas stabilitas perekonomian negara.
"Artinya bukan hanya karena dijatuhi sejumlah hukuman, anggota Polri dapat dipecat salah satunya karena mengganggu stabilitas ekonomi negara, ya itu dia, mengedarkan uang palsu," papar Haris.
Aturan lain seperti di Pasal 244 KUHP berbunyi, barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 245 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.
Selanjutnya, atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
Haris berkeyakinan, pihak kepolisian akan melihat kasus ini sebagai prioritas yang harus diselesaikan sesuai aturan.
"Saya yakin Polres Labuhanbatu akan tetap bertugas sesuai aturan dan itu juga akan menjadi efek jera bagi anggota Polri lain untuk tidak berbuat yang sama," tutur Haris.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, secara normatif semua personel Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana, akan patuh dan taat pada peradilan umum.
Sebagai tambahan sebut Teguh, kepada oknum tersebut konsekwensinya akan diproses secara aturan internal Polri terkait dengan kode etik keprofesionalan serta tergantung pada putusan yang akan dijatuhi pada peradilan umum.
"Upaya penerapan hukum nantinya juga merupakan pembelajaran kepada semua personil Polri dan kami tegaskan bahwa perlakuan hukum akan tetap sama diterapkan," tegas Teguh.
Sebelumnya, Bripka Kus diamankan bersama rekannya seorang waega sipil Muhammad Nazli (33) warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu karena kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok.
Pengamat hukum di Kabupaten Labuhanbatu Haris Nixon Tambunan menjelaskan, tindakan oknum Polri itu dianggap telah mengganggu aktivitas stabilitas perekonomian negara.
"Artinya bukan hanya karena dijatuhi sejumlah hukuman, anggota Polri dapat dipecat salah satunya karena mengganggu stabilitas ekonomi negara, ya itu dia, mengedarkan uang palsu," papar Haris.
Aturan lain seperti di Pasal 244 KUHP berbunyi, barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 245 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.
Selanjutnya, atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
Haris berkeyakinan, pihak kepolisian akan melihat kasus ini sebagai prioritas yang harus diselesaikan sesuai aturan.
"Saya yakin Polres Labuhanbatu akan tetap bertugas sesuai aturan dan itu juga akan menjadi efek jera bagi anggota Polri lain untuk tidak berbuat yang sama," tutur Haris.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, secara normatif semua personel Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana, akan patuh dan taat pada peradilan umum.
Sebagai tambahan sebut Teguh, kepada oknum tersebut konsekwensinya akan diproses secara aturan internal Polri terkait dengan kode etik keprofesionalan serta tergantung pada putusan yang akan dijatuhi pada peradilan umum.
"Upaya penerapan hukum nantinya juga merupakan pembelajaran kepada semua personil Polri dan kami tegaskan bahwa perlakuan hukum akan tetap sama diterapkan," tegas Teguh.
Sebelumnya, Bripka Kus diamankan bersama rekannya seorang waega sipil Muhammad Nazli (33) warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu karena kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok.
(sms)