Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polda Banten

Jum'at, 11 Maret 2016 - 17:54 WIB
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polda Banten
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polda Banten
A A A
SERANG - Pengedar sabu jaringan Lapas Tangerang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat akan melakukan transaksi di Alun-alun Kota Serang.

Ham (36) warga Pekarungan, Kota Serang ini tidak berkutik saat petugas yang menyamar sebagai pembeli mendapati satu paket sabu 0,31 gram, yang disembunyikan di saku celana dan disimpan dalam bungkus rokok, Rabu 9 Maret 2016 yang lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ham memesan barang dari Gor yang kini menghuni Lapas Tangerang, Ham yang tidak mempunyai pekerjaan ini mengenal Gor saat berada di dalam Lapas Serang, saat menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

"Pelaku memesan barang (Sabu) ke penghuni Lapas Tangerang (Gor) melalui handphone, setelah memesan, kemudian pelaku mengambil sabu di pasar Rau melalui kurir yang ditugaskan Gor," kata Kasubdit II Diresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah, Jumat (11/3/2016).

Ia menjelaskan, Ham ini merupakan resedivis yang sudah diincar petugas, dan digolongkan sebagai pengedar kecil yang kerap menjual barang haram tersebut diwilayah Kota Serang. "Masih kita lakukan pemeriksaan, masih kita kembangkan juga," ujar Irwansyah.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8841 seconds (0.1#10.140)