Polisi Buru Perusahaan Penadah Pasir Pantai
A
A
A
BANTUL - Penambangan pasir ilegal baik pasir pantai ataupun pasir Sungai Progo diduga melibatkan perusahaan besar. Perusahaan besar tersebut selama ini berperan menjadi penadah, dan sayangnya perusahaan besar tersebut justru berada di luar DIY.
Sehingga eksplorasi penambangan pasir berlebihan ini banyak merugikan Bantul dan sekitarnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Suradal menduga maraknya penambangan pasir pantai dan pasir Sungai Progo secara ilegal baik di tanah Sultan Ground ataupun tanah milik warga karena tingginya permintaan di pasaran.
Bahkan sia mengindikasikan ada perusahaan besar di Magelang yang bergerak dalam konstruksi juga menampung pasir ilegal dari tanah Sultan Ground.
“Ini tak sekedar urusan masyarakat kecil, tetapi menyangkut perusahaan yang besar juga," katanya, Selasa (8/3/2016). Dia berharap kepada aparat kepolisian untuk tetap konsisten dengan penegakan hukum agar tidak ada konflik horisontal.
Polisi, kata Suradal dalam penegakan hukum bukan saja kepada penambang ilegal, sopir atau kernet truk namun juga menyasar pada perusahaan besar yang menerima pasir ilegal tersebut.
Salah satu sopir truk pasir ilegal yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, dirinya menjual pasir ilegal dari tanah Sultan Ground tidak saja ke warga namun juga ke perusahaan penyedia jasa beton cor di daerah Jawa Tengah.
Jika kualitas pasir sesuai dengan kriteria, perusahaan besar tersebut bersedia menerima berapapun yang disetorkan.
"Di samping harganya lebih tinggi, pasir yang kita pasok bisa lebih banyak karena kebutuhan mereka juga banyak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Any Pudjiastuti secara terpisah menandaskan, pihaknya aparat kepolisian akan bertindak professional tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian akan memburu siapa pelaku penadah pasir ilegal yang ditambang dari tanah Sultan Ground yang berada di kawasan pesisir Pantai Selatan Kabupaten Bantul.
Dia mengatakan, polisi tetap akan secara konsisten melakukan penertiban tambang-tambang illegal di wilayah ini karena memang melanggar Undang-undang yang ada.
Meskipun nantinya ada perusahaan besar yang terlibat sebagai penadang, dengan barang bukti yang kuat pihaknya tetap akan memproses perusahaan besar tersebut.
"Kita konsisten menegakkan aturan yang ada karena sudah menjadi perintah dari UU yang ada," ungkapnya.
Sehingga eksplorasi penambangan pasir berlebihan ini banyak merugikan Bantul dan sekitarnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Suradal menduga maraknya penambangan pasir pantai dan pasir Sungai Progo secara ilegal baik di tanah Sultan Ground ataupun tanah milik warga karena tingginya permintaan di pasaran.
Bahkan sia mengindikasikan ada perusahaan besar di Magelang yang bergerak dalam konstruksi juga menampung pasir ilegal dari tanah Sultan Ground.
“Ini tak sekedar urusan masyarakat kecil, tetapi menyangkut perusahaan yang besar juga," katanya, Selasa (8/3/2016). Dia berharap kepada aparat kepolisian untuk tetap konsisten dengan penegakan hukum agar tidak ada konflik horisontal.
Polisi, kata Suradal dalam penegakan hukum bukan saja kepada penambang ilegal, sopir atau kernet truk namun juga menyasar pada perusahaan besar yang menerima pasir ilegal tersebut.
Salah satu sopir truk pasir ilegal yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, dirinya menjual pasir ilegal dari tanah Sultan Ground tidak saja ke warga namun juga ke perusahaan penyedia jasa beton cor di daerah Jawa Tengah.
Jika kualitas pasir sesuai dengan kriteria, perusahaan besar tersebut bersedia menerima berapapun yang disetorkan.
"Di samping harganya lebih tinggi, pasir yang kita pasok bisa lebih banyak karena kebutuhan mereka juga banyak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Any Pudjiastuti secara terpisah menandaskan, pihaknya aparat kepolisian akan bertindak professional tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian akan memburu siapa pelaku penadah pasir ilegal yang ditambang dari tanah Sultan Ground yang berada di kawasan pesisir Pantai Selatan Kabupaten Bantul.
Dia mengatakan, polisi tetap akan secara konsisten melakukan penertiban tambang-tambang illegal di wilayah ini karena memang melanggar Undang-undang yang ada.
Meskipun nantinya ada perusahaan besar yang terlibat sebagai penadang, dengan barang bukti yang kuat pihaknya tetap akan memproses perusahaan besar tersebut.
"Kita konsisten menegakkan aturan yang ada karena sudah menjadi perintah dari UU yang ada," ungkapnya.
(sms)