Polisi Buru Perusahaan Penadah Pasir Pantai

Selasa, 08 Maret 2016 - 16:36 WIB
Polisi Buru Perusahaan...
Polisi Buru Perusahaan Penadah Pasir Pantai
A A A
BANTUL - Penambangan pasir ilegal baik pasir pantai ataupun pasir Sungai Progo diduga melibatkan perusahaan besar. Perusahaan besar tersebut selama ini berperan menjadi penadah, dan sayangnya perusahaan besar tersebut justru berada di luar DIY.

Sehingga eksplorasi penambangan pasir berlebihan ini banyak merugikan Bantul dan sekitarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Suradal menduga maraknya penambangan pasir pantai dan pasir Sungai Progo secara ilegal baik di tanah Sultan Ground ataupun tanah milik warga karena tingginya permintaan di pasaran.

Bahkan sia mengindikasikan ada perusahaan besar di Magelang yang bergerak dalam konstruksi juga menampung pasir ilegal dari tanah Sultan Ground.

“Ini tak sekedar urusan masyarakat kecil, tetapi menyangkut perusahaan yang besar juga," katanya, Selasa (8/3/2016). Dia berharap kepada aparat kepolisian untuk tetap konsisten dengan penegakan hukum agar tidak ada konflik horisontal.

Polisi, kata Suradal dalam penegakan hukum bukan saja kepada penambang ilegal, sopir atau kernet truk namun juga menyasar pada perusahaan besar yang menerima pasir ilegal tersebut.

Salah satu sopir truk pasir ilegal yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, dirinya menjual pasir ilegal dari tanah Sultan Ground tidak saja ke warga namun juga ke perusahaan penyedia jasa beton cor di daerah Jawa Tengah.

Jika kualitas pasir sesuai dengan kriteria, perusahaan besar tersebut bersedia menerima berapapun yang disetorkan.

"Di samping harganya lebih tinggi, pasir yang kita pasok bisa lebih banyak karena kebutuhan mereka juga banyak,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Any Pudjiastuti secara terpisah menandaskan, pihaknya aparat kepolisian akan bertindak professional tanpa pandang bulu.

Pihak kepolisian akan memburu siapa pelaku penadah pasir ilegal yang ditambang dari tanah Sultan Ground yang berada di kawasan pesisir Pantai Selatan Kabupaten Bantul.

Dia mengatakan, polisi tetap akan secara konsisten melakukan penertiban tambang-tambang illegal di wilayah ini karena memang melanggar Undang-undang yang ada.

Meskipun nantinya ada perusahaan besar yang terlibat sebagai penadang, dengan barang bukti yang kuat pihaknya tetap akan memproses perusahaan besar tersebut.

"Kita konsisten menegakkan aturan yang ada karena sudah menjadi perintah dari UU yang ada," ungkapnya.
(sms)
Berita Terkait
KKP Hentikan Penambangan...
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
KKP Hentikan Aktivitas...
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Investor China Berburu...
Investor China Berburu Kuarsa di Indonesia, HIPKI Ajak Bangun Smelter
Begini Dampak Buruk...
Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Pemerintah Didesak Tak...
Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Razia Tambang, Polisi...
Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
51 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved